Beranda Berita Dari Pari Hingga Papua, Suara Rakyat Indonesia untuk COP 30

Dari Pari Hingga Papua, Suara Rakyat Indonesia untuk COP 30

0
357

Konferensi Iklim COP 30 di Brasil: Tantangan dan Harapan

Konferensi iklim COP 30 resmi berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Belem, Brasil. Sebagai tempat kembalinya konferensi iklim itu ke negara yang melahirkan KTT Bumi pada 1992, acara ini diharapkan menjadi momen penting dalam upaya menghadapi perubahan iklim. Namun, banyak pihak meragukan apakah COP 30 mampu menyediakan proses inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.

Ajang COP 30 yang diklaim sebagai “COP Hutan” dikhawatirkan kembali menjadi pertemuan basa-basi. Hal ini disampaikan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ yang diselenggarakan pada hari yang sama. Mereka menilai bahwa laju deforestasi terus meningkat akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif.

Masalah Deforestasi di Papua

Direktur Eksekutif Walhi Papua, Maikel Peuki, memberikan contoh nyata dari wilayah Papua. Menurutnya, meskipun Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan berkontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim, fakta-fakta yang terjadi justru mengerikan. Berbagai proyek atas nama pembangunan telah mengancam keberlanjutan hutan.

Berdasarkan hasil pemantauannya, sekitar 1,3 juta hektare hutan hilang akibat perkebunan sawit dan tambang di Papua antara 2001–2019. Ancaman deforestasi terkini datang dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektare hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit juga menjadi pendorong terbesar kedua, menghilangkan 3.577 hektare pada 2024.

Maikel menjelaskan bahwa pendanaan iklim menjadi salah satu tujuan utama dalam agenda COP 30. Terutama, penyiapan kerangka dan mekanisme mobilisasi pendanaan iklim untuk membantu negara-negara berkembang menghadapi dampak perubahan iklim. Namun, kerangka pendanaan ini dinilai masih jauh dari prinsip keadilan iklim. “Sementara itu, dampak kehilangan dan kerusakan semakin tak terhindarkan,” ujarnya.

Dampak Perubahan Iklim di Pulau Pari

Asmania dari kelompok Perempuan Pulau Pari menyatakan bahwa Pulau Pari menghadapi kehilangan 11 persen kawasan akibat krisis iklim. Prediksi menyebutkan bahwa Pulau Pari akan tenggelam pada 2050. Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu.

Asmania menuntut Pemerintah Indonesia dan para pihak lainnya di COP 30 harus menghasilkan keputusan berkeadilan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bukan hanya melindunginya dari dampak krisis iklim, tapi juga eksploitasi korporasi dengan cara evaluasi dan mencabut kebijakan yang berdampak buruk, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan izin laut untuk reklamasi.

Deforestasi di Kepulauan Bangka Belitung

Direktur Eksekutif Walhi Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafidz, mengatakan bahwa pemerintah sering kali memberikan izin kepada perusahaan secara ugal-ugalan. Ketika perusahaan melakukan pelanggaran, solusinya tidak langsung diberikan kepada lingkungan dan mereka yang terdampak. “Negara hanya melakukan penyitaan aset tanpa tindak lanjut yang bisa kita semua mengawasi,” ujar Ahmad.

Di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi antara 2014–2020, menyebabkan hilangnya hutan seluas 460 ribu hektare dari total luas daratan 1,6 juta hektare. Daratan Bangka Belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70 persen wilayah, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan sawit.

Ahmad mendesak agar solusi iklim palsu dari negara seperti co-firing PLTU, Hutan Tanaman Energi atau HTE, dan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN di Pulau Kelasa segera dievaluasi karena dikhawatirkan menambah beban ekologis.

Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam COP 30

Maria Un dari Perempuan Disabilitas dan Masyarakat Adat menyampaikan bahwa total 15 persen populasi dunia adalah difabel. Sayangnya, penyandang disabilitas minim dilibatkan dalam perundingan iklim global tersebut. Pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi RI, Hashim Djojohadikusumo, tidak menyebut perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas dalam situasi krisis iklim.

“COP-30 seharusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan,” kata Maria. Selain itu, dia menambahkan bahwa seluruh proses dan dokumen COP 30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasa isyarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif.

Perlindungan Nelayan Kecil

Gofur Kaboli, nelayan asal Ternate, Maluku Utara, berpendapat bahwa perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim. Menurut dia, keputusan yang diambil dalam COP 30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil. Juga, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini.

“Pemerintah harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat,” kata Gofur.

Dialog Publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP’ merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu. ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan sebuah Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang salah satunya ditujukan sebagai resolusi politik keadilan iklim untuk COP 30.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini