Permohonan Praperadilan Diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Afif Abdul Qoyim, perwakilan TAUD, menyampaikan bahwa pihaknya hari ini telah mendaftarkan permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya memulihkan hak para tersangka yang dinilai tidak sah.
Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan permohonan praperadilan untuk tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; pegiat media sosial, Khariq Anhar; serta aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil Syahdan. Pengajuan ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Delpedro dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pelajar. Delpedro ditahan setelah ditangkap dari rumahnya pada 1 September 2025. Kepolisian Daerah Metro Jaya menuduh bahwa pernyataan Delpedro memicu banyak pelajar ikut dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Salah satu bukti yang digunakan oleh polisi dalam kasus ini adalah akun @lokataru_foundation. Akun tersebut memuat unggahan foto yang berisi informasi posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Foto tersebut berisi pesan seperti “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. Di dalam unggahan tersebut juga terdapat nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin melaporkan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
Perbuatan mereka dianggap sebagai tindakan menghasut. Keempatnya dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 76H Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Gema Gita, perwakilan TAUD lainnya, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap keempat individu tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut TAUD, Delpedro dan Muzaffar adalah pembela hak asasi manusia yang sedang menjalankan tugasnya melalui kerja di Lokataru Foundation. Sementara itu, Syahdan dan Khariq hanya mengekspresikan kegelisahan dengan mengkritik situasi bernegara.
Penjelasan dan Perspektif dari TAUD
TAUD menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Delpedro dan kawan-kawannya adalah bagian dari aktivitas yang dilakukan secara damai dan sesuai dengan aturan hukum. Mereka menilai bahwa tindakan pihak berwenang dalam menetapkan tersangka tidak didasarkan pada fakta yang jelas dan objektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dalam sistem hukum yang ada.
Selain itu, TAUD juga mengkritik cara pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Mereka menilai bahwa penggunaan pasal-pasal tertentu untuk menjerat individu yang melakukan aktivitas sosial dan politik dapat membahayakan kebebasan berekspresi dan hak-hak dasar warga negara.
Kesimpulan
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh TAUD menjadi langkah penting dalam upaya memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Dengan mengajukan permohonan ini, TAUD berharap dapat memberikan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan peran mereka dan membuktikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar hukum. Proses hukum yang adil harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.



