Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta semua masjid dan tempat ibadah lainnya di Kabupaten Indramayu harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Sejalan dengan instruksi Bupati Indramayu tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu telah mengajak masyarakat pemilik bangunan untuk mengurus PBG.
Terkhusus masjid dan tempat ibadah lainnya, menurut Kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., melalui Sekretaris Dinas, Maulana Malik, S.E., pihaknya akan membantu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang kesulitan dalam proses pemberkasan permohonan.
“Bagi DKM yang kesulitan untuk mengurus PBG, kami siap membantu mengurusnya,” ungkap Sekdis Maulana Malik.
Menurut Maulana Malik, pihaknya bahkan sudah melakukan aktivitas door to door untuk pemberkasan permohonan sertipikat tanah dan PBG bagi masjid-masjid yang masih kesulitan untuk melengkapinya.
Pihak PUPR akan memandunya dari awal. Mulai dari menyusun pemberkasan, proses pengajuan, hingga pembuatan sertipikat. Semuanya akan dibantu.
Sertipikat tanah dan PBG, menurutnya merupakan legalitas yang perlu dimiliki oleh Masjid dan Tempat Ibadah lainnya.
“Untuk Indramayu Bermartabat, Jangan sampai dikemudian hari muncul permasalahan yang bisa mengusik kepemilikan dan legalitas rumah ibadah” pungkas Maulana.