Indramayu – Kurir narkotika berinisial JN (30 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari 1 ons.
Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian (TKP) di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Setelah itu, pelaku digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kami juga mengamankan satu handphone yang diduga sering digunakan untuk transaksi barang haram,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Saat tiba di tempat itu, polisi melihat tersangka sedang mengendarai motor dan langsung memberhentikannya. Namun, tersangka berupaya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke area sawah. Akhirnya, polisi berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening disimpan dalam tas selempang yang dipakai tersangka, dengan berat bruto 103,12 gram,” jelas Fahri.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual dan diedarkan kembali kepada konsumen.
“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, yaitu setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Fahri, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000. “Menurut keterangan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Karena perbuatannya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.