Beranda News Dokter Iril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Pasien...

Dokter Iril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Pasien Ibu Hamil saat USG

0
144

Vonis Lima Tahun Penjara untuk Dokter Iril

Pengadilan Negeri Garut baru-baru ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap dokter Iril. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025 sore. Iril adalah seorang dokter kandungan yang sempat membuat heboh masyarakat Garut setelah dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang pasien ibu hamil.

Dalam sidang tersebut, terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia duduk tenang di kursi pesakitan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman S Rohman. Sidang dimulai pukul 15.50 dan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00. Majelis hakim yang diketuai oleh Sandi M Alayubi memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 C juncto Pasal b, e, dan i UU RI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Andre Trisandy, Humas PN Garut, menyatakan bahwa vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Dalam putusan hari ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta harus membayar restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.

Putusan ini menjadi akhir dari proses panjang kasus yang pertama kali mencuat ke publik pada akhir Maret 2025. Kejadian ini terjadi setelah sebuah video viral menunjukkan tindakan tak pantas yang dilakukan dokter Iril terhadap seorang pasien ibu hamil saat melakukan pemeriksaan USG. Dalam video tersebut, tangan kiri dokter Iril terlihat meraba bagian tubuh pasien secara tidak semestinya, sementara tangan kanannya masih memegang alat USG.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, terdakwa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2025.

Pengakuan dan Modus Tindakan

Dalam proses penyidikan, Iril mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf. Ia bahkan mengaku telah melakukan tindakan serupa terhadap empat pasien berbeda. Modus yang digunakan adalah dengan merayu para korban melalui tawaran voucher pemeriksaan USG 4D gratis, yang kemudian digunakan sebagai alat pendekatan.

Dalam sidang putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami menghormati putusan majelis, tapi klien kami masih akan pikir-pikir. Belum bisa dipastikan apakah akan menerima atau banding,” ujar Firman seusai sidang.

Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Kasi Pidum Kejari Garut Yudhi Satriyo menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan sikap final atas vonis tersebut. “Karena pihak terdakwa pikir-pikir, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Dampak Terhadap Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan tajam di masyarakat Garut. Terlebih karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya menjadi tempat kepercayaan, khususnya bagi perempuan dalam situasi rentan seperti kehamilan. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap sistem kesehatan yang seharusnya memberikan perlindungan dan keselamatan bagi pasien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini