Penangkapan Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa KH, oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), berhasil ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Zaki dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
KH, yang tercatat sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, sempat kabur setelah mengetahui dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa waktu melarikan diri, polisi akhirnya menemukan keberadaannya.
Perjalanan Pelarian Tersangka
Selama pelariannya, KH berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Dari Kabupaten Bone, dia sempat berpindah ke berbagai lokasi sebelum akhirnya menyembunyikan diri di rumah keluarganya di Makassar.
Setelah tertangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel, tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Penyerahan kepada kejaksaan akan dilakukan setelah masa cuti bersama selesai.
Penangguhan Penahanan dan Kabur
Tersangka KH diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar. Hal ini terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut pada 10 Desember 2025.
Menurut informasi dari penyidik Polda Sulsel, KH mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum. Namun, setelah itu, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaannya.
“Kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Mirayati Amin, pendamping hukum korban dari LBH Makassar.
Proses Hukum yang Tertunda
Sebelumnya, tersangka LH sempat ditahan di Polda Sulsel. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh Penyidik Polda Sulsel. Hal itu menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara.
Tim Pendamping Hukum korban, LBH Makassar, kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan mengirimkan surat. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Pengaduan Etik dan Disiplin Dosen
LBH Makassar juga pernah memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu. Pihak kampus hanya memberitahukan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21. Namun, KH kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
“Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/PPO,” kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.
Kasus Pelecehan Muncul ke Publik
Dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.
“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ucap Fikran Prawira, saat itu.



