Indramayu, Reformasi.co.id — Pemilik empang seluas 1.900 meter persegi di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Tampi Hermanto bin Turyana, mengungkapkan ketidakpuasannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB yang memenangkan gugatan pemohon eksekusi, Darinah.
Tampi menegaskan bahwa empang yang terletak di Blok TPI Jongor tersebut merupakan warisan dari orang tuanya dan telah disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 2004, dengan nomor 35/Ctg/III/2024.
Darinah dan Tampi diketahui berdomisili di desa yang sama dan bahkan bertetangga.
Pelaksanaan Eksekusi Tidak Sesuai Jadwal
Toni, dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Nusantara, yang bertindak sebagai penasihat hukum Tampi Hermanto, mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan PN Indramayu tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Akibatnya, Tampi merasa tidak sempat menyaksikan pembacaan eksekusi empang tersebut.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, eksekusi seharusnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB, tetapi pada jam 9 sudah dibacakan putusan itu,” ujar Toni saat konferensi pers di kediaman Tampi, Kamis (5/9/2024).
Toni menambahkan bahwa gugatan ini bersifat individual, dan dalam putusan tersebut tidak dijelaskan objek sengketa secara rinci. Darinah menggugat berdasarkan C 505 dan Persil 8485, sedangkan luas empang dalam AJB yang diterbitkan PPATS kecamatan adalah 3.000 meter persegi, atas nama Tampi Hermanto. Toni pun merasa heran karena di lokasi yang sama, Persil yang digunakan berbeda.
Tanah Bukan Warisan, Tapi Hasil Pembelian
Di lokasi yang sama, Tarkiyah, ibu dari Tampi Hermanto, menjelaskan kepada media bahwa empang tersebut merupakan hasil pembelian dari orang tuanya, Kasran, bukan warisan.
“Tampi membeli empang itu dari saudara-saudaranya (anak-anak saya) karena nama di AJB masih atas nama Kasran, bapak saya. Lalu pada tahun 2023, baru diajukan pembuatan AJB,” ungkap Tarkiyah.
Kesaksian Tetangga Mendukung Tampi
Solikhin, tetangga dari Tampi dan Darinah, menegaskan bahwa empang yang sekarang dipasangi nama atas nama Darinah sebenarnya adalah milik keluarga Tampi.
Kuasa Hukum Darinah Jelaskan Fakta Eksekusi
Di lokasi eksekusi empang, Caripan Ashidiq, kuasa hukum Darinah, mengungkapkan bahwa objek yang dieksekusi adalah bagian dari keseluruhan empang di lokasi tersebut.
“Empang ini dibeli secara borongan, jadi tidak pernah dilakukan pengukuran. Ada perbedaan antara fakta di lapangan dan AJB, karena ukurannya lebih luas. Namun, secara normatif batasnya adalah 30.000 meter persegi,” jelas Caripan sambil menunjukkan lokasi batas empang.
“Batas sebelah timurnya adalah Perhutani, sebelah baratnya Sungai Lautan Lama. Kami mengajukan gugatan konstitusional atas kelebihan objek tanah ini ke pengadilan, sejumlah 1.900 meter persegi, dan pengadilan telah mengabulkan hingga tingkat banding dan kasasi, sehingga perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkas Caripan.