Penetapan Enam Anggota Polri sebagai Terduga Pelanggar Kode Etik
Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mereka melakukan tindakan pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Dalam kejadian tersebut, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. Temuan ini diperoleh dari gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Para terduga pelaku adalah:
* Brigadir IAM
* Bripda JLA
* Bripda RGW
* Bripda IAB
* Bripda BN
* Bripda AM
Trunoyudo menegaskan bahwa perbuatan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.
Propam Polri selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).
Penetapan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan
Sebelumnya, enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, diketahui sebagai anggota polisi. Keenam anggota polisi itu bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan dua orang.
“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo. Ia memastikan bahwa Polri serius dalam mengungkap kasus kriminal ini dan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional.
Polri juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam insiden ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kericuhan di Sekitar TMP Kalibata
Kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas. Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.
Polisi menyebutkan bahwa puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata. Hal ini dipicu oleh pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.
Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal. Akibatnya, kurang lebih 80 sampai 100 orang teman korban tiba-tiba datang dan merusak warung-warung yang ada di sekitar area parkir TMP Kalibata.
Dua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT. Korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar. “Tidak ada penembakan, ini murni pengeroyokan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas.
Situasi di lokasi kejadian kini dinyatakan aman. Total ada 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil yang dibakar oleh massa di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam.



