Indramayu, Reformasi.co.id – Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua pria berinisial T (28) dan S (24), warga Kecamatan Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat, diamankan pada Sabtu (11/1/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 49,18 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. Kami telah lama mengamati gerak-gerik kedua pelaku,” ujar Tatang, Minggu (12/1/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka T di pinggir jalan kawasan Kecamatan Jatibarang. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di saku jaketnya.
“T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S,” kata Tatang.
Berdasarkan informasi dari T, polisi langsung bergerak untuk menangkap S. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu dari S, polisi mengantongi bukti kuat berupa percakapan transaksi narkoba di ponselnya.
Dalam pemeriksaan, S mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari seorang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas pelaku sudah kami ketahui. Kami sedang memburu pelaku lainnya untuk membongkar jaringan ini,” jelas Tatang.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Indramayu bersama barang bukti sabu-sabu seberat 49,18 gram.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran narkoba tersebut.
Tatang juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Jangan beri ruang untuk narkoba. Segera laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.