Tuesday, June 17, 2025
KriminalDua Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta Jadi Tersangka

Dua Polisi di Semarang Peras Remaja Rp2,5 Juta Jadi Tersangka

Ads

Semarang, Reformasi.co.id – Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang remaja dengan nilai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, menyebutkan kedua polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL saat ini telah ditahan di Polda Jawa Tengah. Selain itu, seorang warga sipil berinisial S juga diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat itu, kedua anggota polisi yang sedang lepas dinas bersama S pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina, Semarang.

Mereka kemudian melihat dua korban, MRW (18) dan MMX (17), berada di dalam mobil dan langsung menghampiri mereka.

- Advertisement -

Para pelaku menakut-nakuti korban dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana. Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar korban tidak diproses secara hukum. Korban akhirnya menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada para pelaku.

Tak berhenti di situ, korban beserta mobilnya dibawa ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Namun, dalam kondisi terdesak, korban berteriak meminta pertolongan warga.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Sebanyak empat saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

Aiptu K, yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, serta Aipda RL, anggota Unit Samapta Polsek Tembalang, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kapolrestabes Semarang menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini