Indramayu, Reformasi.co.id – Informasi tentang dugaan ‘plesiran‘ anggota DPRD Kabupaten Indramayu ke Singapura membuat panas atmosfir politik Kota Mangga.
Dalam podcast Almak Corner, pengamat politik dan pemerhati sosial yang pernah menjadi anggota Tim Transisi Lucky Hakim – Syaefudin, Carkaya, menyebut bahwa setidaknya ada belasan anggota DPRD Indramayu yang berkunjung ke Batam dan melanjutkan perjalanannya ke Singapura tanpa izin.
“Mereka memiliki kunjungan kerja ke DPRD Batam yang memakai uang negara, setelah itu sebagian besar tidak pulang dan memilih melanjutkan perjalanannya ke Singapura,” ungkap Carkaya.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025), Carkaya menyebut ada 19 orang anggota DPRD yang berkunjung ke Batam pada Senin (2/12/2024). Dari 19 itu, 15 diantaranya memilih melakukan penyeberangan ke Singapura.
Carkaya memiliki foto-foto anggota DPRD Indramayu yang menyeberang ke Singapura itu. Semuanya diunggah di media sosial di bulan Desember 2024. Unggahannya dengan tanggal berbeda-beda.
Carkaya menduga, selain tanpa izin, penyeberangan ke Singapura ini juga diduga kuat menggunakan uang negara. Ia melanjutkan, bea perjalanan itu entah merupakan fee dari travel yang mana masuk kedalam gratifikasi, atau memang sisa anggaran dari perjalanan ke Batam tersebut.
“Itu nanti silakan diklarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu dan Kementerian Dalam Negeri setelah kita laporkan plesiran itu ke kedua lembaga tersebut,” ungkapnya.
Yang jelas, menurut Carkaya, mereka yang berangkat ke Singapura tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
“Ancaman hukumannya adalah pemberhentian permanen dari anggota dewan,” tutup Carkaya.