Home Daerah Enam Bangunan di Indramayu Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Enam Bangunan di Indramayu Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Daftarnya

0
Bupati-Indramayu-Nina-Agustina-Tetapkan-Enam-Cagar-Budaya

Indramayu, Reformasi.co.id – Bupati Indramayu Nina Agustina menetapkan enam bangunan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Keputusan ini didasarkan pada hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang digelar pada akhir tahun lalu.

Bupati Nina Agustina mengungkapkan kebanggaannya atas penetapan ini. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga nilai-nilai heritage dari karya monumental masa lalu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut. Nina menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap bangunan peninggalan masa lalu harus dihindari agar warisan budaya ini dapat tetap bertahan di era modern.

“Alhamdulillah, satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Ini adalah kebijakan yang patut diapresiasi,” ujar Nina Agustina, dikutip dari website Pemkab Indramayu, Minggu (2/2/2025).

Nina juga menginstruksikan jajaran di bidang kebudayaan untuk terus melakukan kajian terhadap tinggalan sejarah yang ada di Indramayu. Ia menekankan pentingnya edukasi sejarah bagi generasi muda agar mereka mengetahui asal-usul daerahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, bersama Kabid Kebudayaan, Uum Umiyati, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nina Agustina atas penetapan enam bangunan cagar budaya tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya kota Indramayu.

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, menjelaskan bahwa dari lebih dari 300 tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Bangunan tersebut meliputi Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), dan Gedung PLN Indramayu.

Dedy menambahkan bahwa meskipun jumlah bangunan yang ditetapkan masih sedikit, upaya pelestarian warisan sejarah semakin kuat sejak masa kepemimpinan Bupati Nina Agustina. Ia berkomitmen untuk terus menjaga dan memanfaatkan bangunan cagar budaya tanpa mengubah bentuk aslinya.

Tahun ini, TACB Kabupaten Indramayu berencana melakukan kajian lebih lanjut terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran. Kawasan ini dinilai ikonik dengan banyak bangunan yang masih berfungsi sebagai living monument.

Beberapa di antaranya adalah gereja tertua di Jawa Barat, pemukiman etnis Tionghoa, rumah ibadah, makam China, dan gedung perkantoran.

Dengan adanya upaya pelestarian ini, diharapkan cagar budaya di Indramayu dapat terus terjaga dan menjadi bagian penting dalam sejarah serta identitas daerah.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version