Erika Carlina Mencabut Laporan Ancaman terhadap DJ Panda

0
35

Penyelesaian Kasus Pengancaman antara Erika Carlina dan DJ Panda

Aktris Erika Carlina telah mengajukan pencabutan laporan dugaan pengancaman terhadap DJ Giovanny Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Panda. Laporan ini sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Iskandarsyah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya menerima surat pencabutan laporan tersebut pada Jumat (19/12/2025).

“Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).

Pencabutan laporan dilakukan karena kedua belah pihak sudah menempuh upaya perdamaian. Saat ini, Erika Carlina dan DJ Panda juga sedang melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice,” tambah Iskandar.

Kronologi Pengancaman

Erika Carlina awalnya melaporkan DJ Panda setelah merasa diancam. Ia menyampaikan bahwa ancaman tersebut terjadi melalui grup WhatsApp (WA) yang ia terima.

“Kami datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, memberikan bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin saya,” kata Erika usai ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025).

Kronologi kejadian bermula ketika Erika menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik. Ia merasa terancam oleh pesan-pesan yang dikirimkan oleh DJ Panda melalui aplikasi WhatsApp.

Terkait hal ini, DJ Panda juga telah memenuhi pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) bersama kuasa hukumnya.

Dugaan Ancaman yang Dilakukan DJ Panda

Polda Metro Jaya telah mengungkap beberapa dugaan ancaman yang diduga dilakukan DJ Panda terhadap Erika Carlina.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, korban mengetahui informasi tersebut dari saksi inisial B.

“Terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta pada Kamis (16/10/2025).

Selain itu, DJ Panda juga disebut ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Bahkan, terlapor juga ingin menyebarkan informasi bahwa korban adalah seorang psikopat.

Proses Hukum yang Berjalan

Sampai saat ini, proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung. Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Meskipun laporan pencabutan telah diajukan, penyidik tetap memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan adanya upaya perdamaian dan pengajuan restorative justice, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui jalur hukum yang lebih panjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini