Home Nasional Fakta Polisi Peras Polisi Menurut Polda Metro Jaya

Fakta Polisi Peras Polisi Menurut Polda Metro Jaya

0
bripda madih

Reformasi.co.id – Viralnya Bripda Madih karena membuat video dirinya diperas sesama oknum polisi akhirnya berbuntut panjang. Bidang Propam Polda Metro Jaya menegaskan Madih melanggar kode etik.

Pada keterangan media yang dibuat Polda Metro Jaya, Bripda Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik. Ia melakukan beberapa pelanggaran terkait sengketa tanah di perumahan di Bekasi.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, Jumat (3/2) malam.

Pada kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengungkap fakta lain soal sengketa tanah yang saat ini dihadapi Madih. Menurutnya ada keterangan yang berbeda, antara apa yang disebutkan Madih dalam video tersebut dengan fakta sebenarnya.

“Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi,” kata Trunoyudo

Laporan tersebut juga sebetulnya dibuat oleh ibunya Madih pada 2011 silam. Saat ini kembali diurus Madih cuma ada beberapa inkonsistensi sebagaimana dijelaskan.

Sampai saat ini, menurut Trunoyudo, pihak kepolisian telah memanggil 16 saksi termasuk Mulih, pihak terlapor dari Madih.

Dari Mulih didapatkan keterangan telah terjadi jual beli tanah milik keluarga Madih yang dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) tanah.

“Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi,” katanya.

Dia mengatakan Tim Inafis seksi identifikasi mengecek keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge yang merupakan ayah Madih sejak 1979-1992.

“Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Sementara itu Madih menjelaskan kalau ia melaporkan kasus ini kepada penyidik berinsial TG. Namun menurut Polda Metro Jaya, TG sudah purna.

“Penyidiknya disebut bernama TG. Ia sudah purna sejak Oktober 2022 kemarin,” jelas Trunoyudo.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version