Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 Menimbulkan Kekhawatiran
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyampaikan respons terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan indeks alpha sebesar 0,5 hingga 0,9, yang disebut telah diatur dalam peraturan pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menilai bahwa rumus yang digunakan tidak mencerminkan atau menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan hanya pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.
Mirah juga menyoroti keterlambatan dalam penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah ditetapkan pada bulan November 2025, namun baru dilakukan menjelang akhir Desember 2025. Ia menilai bahwa proses pembahasan yang lama seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun, kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.
Dalam situasi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.
Atas dasar itu, Aspirasi mendesak pemerintah untuk melakukan beberapa langkah. Pertama, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL. Kedua, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi. Ketiga, melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
Tanpa langkah korektif tersebut, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.



