Fraksi Golkar Garut Tekankan Pengangkatan Sekretaris DPRD Harus Sesuai Hukum

0
152

Penetapan Sekretaris DPRD Garut Masih Tertunda, Fraksi Golkar Beri Penjelasan

Proses pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut masih terkatung-katung dan menjadi perhatian masyarakat. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengenai penyebab keterlambatan tersebut. Namun, Fraksi Partai Golkar DPRD Garut menyatakan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh tarik-menarik politik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Garut, Iman Alirahman, menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk pimpinan DPRD dan eksekutif, saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum dalam penunjukan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Menurutnya, calon JPT yang akan menempati posisi Sekretaris DPRD harus memiliki kemampuan, keahlian, dan pengalaman yang memadai sesuai dengan ketentuan Pasal 215 ayat (3) UU tersebut.

Mekanisme teknis penetapan Sekretaris DPRD juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 127 ayat (4). Dalam aturan ini, calon JPT wajib dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam konteks ini adalah Bupati melalui Pejabat Yang Berwenang (PYB), yaitu Sekda.

Tujuan dari konsultasi ini adalah agar pimpinan DPRD dapat memberikan masukan penting bagi PPK dalam memilih satu dari tiga calon JPT yang telah lulus seleksi kompetensi. Namun, Iman menilai bahwa mekanisme ini belum sepenuhnya diterapkan secara benar.

“Yang terjadi justru Pejabat Yang Berwenang (PYB) hanya menyampaikan dua nama calon yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara satu calon lain, yang lulus uji kompetensi dan diharapkan DPRD, tidak direkomendasikan,” jelasnya.

Penundaan pengangkatan Sekretaris DPRD berpotensi memengaruhi efektivitas operasional lembaga. Sekretaris DPRD memegang peran penting dalam kelancaran proses legislatif, pengelolaan administrasi, serta koordinasi internal DPRD. Iman menekankan bahwa penetapan calon yang tepat sangat krusial agar program dan agenda DPRD dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keterlambatan ini harus segera diselesaikan agar fungsi DPRD tidak terganggu, terutama dalam penyusunan kebijakan dan pelayanan publik,” tambahnya.

Fraksi Golkar menekankan bahwa setiap tahapan seleksi JPT harus menjunjung prinsip transparansi dan keadilan. Menurut Iman, proses ini harus objektif, profesional, dan memberi kesempatan bagi semua calon yang memenuhi kriteria. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Garut untuk menjaga integritas birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Setiap calon yang lolos uji kompetensi seharusnya diperlakukan adil. Ini penting untuk membangun DPRD yang kredibel dan efisien dalam menjalankan tugasnya,” tegas Iman.

Kasus tertundanya penetapan Sekretaris DPRD menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif. Penunjukan Sekretaris DPRD bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kelancaran legislatif, penyusunan anggaran, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Garut.

Pengamat menilai, penyelesaian masalah ini dengan merujuk pada aturan yang berlaku akan meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat sistem pemerintahan daerah. Dengan melibatkan semua pihak sesuai mekanisme UU dan PP, diharapkan Sekretaris DPRD yang dipilih benar-benar kompeten dan mampu membantu DPRD Garut bekerja lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Profesionalisme dan integritas harus dijadikan prioritas. Penetapan yang tertunda perlu segera diselesaikan agar DPRD dapat fokus kembali pada program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Iman Alirahman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini