Jakarta, Reformasi.co.id – Isu penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar ini mencuat setelah beredarnya pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengklaim bahwa pemerintah akan menghentikan tunjangan tersebut mulai tahun 2025.
Pesan yang viral itu menyebutkan bahwa keputusan tersebut sudah final dan akan berdampak pada seluruh ASN di Indonesia.
Informasi ini langsung memicu reaksi dari kalangan ASN yang khawatir akan kehilangan tunjangan yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil Sekjen kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.
โAda informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,โ demikian isi pesan yang beredar.
Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengaku belum mengetahui informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.
โBelum ada info,โ ujar Deni singkat, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, perbincangan mengenai isu ini semakin meluas setelah seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.
Dalam unggahannya, ia menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.
โHah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,โ ujarnya.
Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tunjangan tambahan bagi ASN selain gaji bulanan mereka.
Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN saat tahun ajaran baru. Biasanya, pencairannya dilakukan sekitar bulan Juni.
Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya bagi ASN. Tunjangan ini serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pegawai swasta.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-14 paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya atau sesudahnya jika mengalami keterlambatan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kebenaran isu penghentian gaji ke-13 dan ke-14. Masyarakat, khususnya ASN, diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang belum terverifikasi kebenarannya.