Indramayu, Reformasi.co.id – Sejumlah bangunan megah yang berdiri di sepanjang Jalan MT Haryono, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, deretan gedung tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Lebih jauh lagi, hasil penelusuran wartawan mengungkap bahwa lahan tempat berdirinya gedung-gedung milik Dinas Perpustakaan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) tersebut sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sindang. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan status pemanfaatan lahan tersebut oleh Pemkab.
Warga Desa Sindang, Tomi Susanto, menyayangkan praktik yang dinilainya tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, keberadaan gedung-gedung tersebut tanpa status hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tanah yang ditempati bukan milik Pemda dan tidak ada perjanjian atau status hukum yang jelas, itu bisa disebut sebagai penyerobotan. Konsekuensinya tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tomi juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif karena pembangunan gedung tanpa mengantongi PBG. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak seharusnya kebal terhadap aturan yang mengikat masyarakat umum.
“Setiap pembangunan tanpa PBG tetap bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, apalagi jika menimbulkan kerugian. Semua itu sudah diatur dalam regulasi,” imbuhnya.
Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi Day, turut menanggapi permasalahan ini. Ia menyinggung soal kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang disebut-sebut termasuk dalam aset yang disengketakan. Asmawi menilai, Pemkab seharusnya terlebih dahulu membuktikan status kepemilikan aset sebelum melayangkan surat pengosongan.
“Jika memang itu aset milik Pemkab, maka kami akan patuh. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan bersuara. Negara ini negara hukum, semua pihak wajib tunduk pada aturan,” tegasnya.
Menanggapi polemik ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan tanah dan gedung. Dalam keterangannya saat ditemui di Gedung PGRI, pada Sabtu (28/6/2025), Lucky menyampaikan bahwa Pemkab tengah mendiskusikan langkah penertiban aset bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Antara meminjam dan memiliki itu berbeda. Kalau hanya pinjam, bisa ditarik kembali. Tapi kalau milik, tidak bisa. Dan dalam aturan, aset daerah tidak boleh dipinjamkan, melainkan disewakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bukan hanya GPI, masih banyak aset daerah lainnya yang saat ini ditempati pihak lain tanpa status yang sah. Oleh karena itu, Pemkab akan segera menata ulang seluruh aset milik daerah dengan melibatkan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semuanya akan kami netralisir. Tidak ada pengecualian, termasuk kantor partai politik sekalipun. Jika itu aset Pemda, maka harus ditertibkan,” tandasnya.