Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Sumatera telah menarik perhatian masyarakat luas. Bencana ini tidak hanya menelan ratusan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum. Salah satu dampak dari bencana ini adalah penyebaran sampah kayu gelondongan yang menimbulkan masalah lingkungan.
Beberapa pihak menduga bahwa aktivitas perusahaan tertentu menjadi salah satu penyebab bencana tersebut. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri kertas di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dugaan ini memicu pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, sebelum bencana terjadi, mengumumkan rencana evaluasi operasional PT TPL. Evaluasi ini dilakukan di sejumlah kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba, termasuk Tapanuli Selatan. Rencana evaluasi ini disampaikan sehari sebelum bencana besar terjadi pada 25 November 2024.
Pada Senin (24/11), Bobby menggelar rapat pembahasan tindak lanjut aksi damai dan evaluasi PT TPL di kantor Gubernur Sumut. Dalam kesempatan itu, Bobby menegaskan bahwa pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait operasional PT TPL. Keputusan akhir mengenai penutupan atau tindakan lain sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami dari pemerintah dengan posisi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentu harus melihat regulasi. Jadi persoalannya bukan penutupan PT TPL atau seperti apa, tetapi evaluasi yang nanti disampaikan, apakah itu bisa dilakukan secara total atau tidak,” ujar Bobby.
Ia menekankan bahwa lahan pertanian dan kerusakan ekologi akibat aktivitas PT TPL harus menjadi perhatian utama. “Paling tidak hal utama, lahan pertanian masyarakat serta kerusakan ekologi menjadi dua hal penting,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa kelompok masyarakat menyampaikan tuntutan untuk menutup PT TPL. Namun, Bobby kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Pemprov Sumut, kata dia, hanya dapat menyiapkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan.
“Yang bisa kita lakukan hari ini adalah mengeluarkan rekomendasi. Tetapi isinya harus kita sepakati dulu seperti apa. Tidak bisa hanya sepihak saja dari kami di Pemprov Sumut, atau dari masyarakat. Harus ada rembuk yang kita minta dalam sepekan ini bisa disiapkan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menghubungkan operasional perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Klarifikasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi sebagai respons atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” demikian pernyataan perusahaan dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12).
Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) mereka telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.
Perseroan juga menegaskan bahwa operasional perusahaan telah mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 pun menyatakan Toba Pulp Lestari berstatus “taat” dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.



