Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dinonaktifkan Akibat Dugaan Les Ilegal dan Intimidasi

0
40

Kasus Diskriminasi dan Pungutan Liar di SDN Pajeleran 01

Sebuah kasus dugaan diskriminasi dan pungutan liar yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01, Cibinong, Kabupaten Bogor, menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang guru berinisial S yang diduga melakukan diskriminasi terhadap murid-muridnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyampaikan bahwa penonaktifan guru tersebut dilakukan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk klarifikasi. “Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengadakan pungutan liar atau biaya les. “Sudah sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan, biaya les, kas, dan sejenisnya di sekolah, baik SD maupun SMP,” katanya.

Larangan Pungutan Uang Kas

Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, mengaku telah memberikan peringatan keras dan melarang adanya pungutan uang kas. Menurutnya, semua pembelian alat tulis kantor, pembelian alat bersih-bersih di kelas, dan lainnya sudah dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ia juga mengatakan telah menegur guru S sejak tahun ajaran sebelumnya. “Tapi tidak tahu kenapa bisa terjadi lagi,” ucapnya.

Aksi Orang Tua Murid

Sebelumnya, Senin, 15 Desember 2025, sejumlah orangtua murid kelas IV E SDN Pajeleran 01 melakukan aksi di sekolah. Koordinator kelas IV E, Sinta, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap murid yang tidak mengikuti les yang diadakan oleh guru S.

Akibatnya, banyak anak-anak yang mentalnya terganggu hingga mereka tidak mau bercerita kepada orangtuanya. Ia juga mengungkapkan bahwa murid yang ingin mengikuti les dikenai biaya sekitar Rp 250.000. “Bagi murid yang tidak mengikuti les itu ada intimidasi dan perbedaan mencolok terkait perolehan nilai,” tuturnya.

Sinta bahkan menyebut bahwa murid lain yang mengikuti les diduga berani mem-bully murid lain yang tidak mengikuti les bersama S. “Kami minta, S dinonaktifkan sebagai wali kelas IV E dan guru di SDN Pajeleran 01,” katanya.

Tanggapan Praktisi Pendidikan

Persoalan yang terjadi di SDN Pajeleran 01 mendapat sorotan dari praktisi pendidikan Agus Sriyanta. Menurut dia, persoalan ini sebetulnya sudah menjadi persoalan klasik yang hampir terjadi di kebanyakan sekolah. Namun, yang ia soroti adalah penyelenggaraan les yang diadakan di sekolah dengan guru yang bersangkutan.

Menurut Agus, seharusnya les itu diadakan di luar sekolah. Begitu juga dengan guru yang memberikan bimbingan, bukan wali kelas atau guru yang sama. Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan pengayaan atau remedial bagi siswa, sebab tidak sedikit dari mereka mengalami ketertinggalan dalam mengikuti pembelajaran.

Imbauan untuk Aturan Baku

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat ini pun mengimbau pihak sekolah membuat aturan baku tentang larangan penyelenggaraan les di sekolah. Soal pencopotan dan penonaktifan guru tersebut, menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Persoalan itu seharusnya bisa dibicarakan.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini