
PR GARUT
— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis 13 November 2025.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
“Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ungkapnya.
Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa.
Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Pemulihan Hak dan Nama Baik
Pemulihan hak dan nama baik bagi kedua guru ini dilakukan melalui proses rehabilitasi yang dianggap penting untuk memperbaiki reputasi dan status mereka. Rehabilitasi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kebenaran yang terbukti, tetapi juga langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan keadilan.
- Proses rehabilitasi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1.
- Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara pemerintah dan lembaga legislatif.
- Kedua guru diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden, menunjukkan perhatian serius terhadap nasib mereka.
Konteks Perkara Dana Komite Sekolah
Perkara ini bermula dari situasi yang kompleks di lingkungan sekolah. Masalah utama adalah ketidakseimbangan dalam distribusi dana BOS, yang berujung pada upaya kolektif dari komite sekolah untuk mencari solusi.
- Dana sukarela dianggap sebagai upaya untuk membantu guru-guru yang belum menerima gaji.
- Tidak semua keluarga diminta untuk berkontribusi, terutama yang kurang mampu.
- Namun, kebijakan ini akhirnya dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Reaksi Masyarakat dan Lembaga Legislatif
Masyarakat dan lembaga legislatif turut merespons kasus ini dengan memberikan dukungan terhadap kedua guru.
- Permohonan resmi diajukan melalui jalur formal, termasuk lewat DPR RI.
- Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memulihkan martabat dan hak-hak para guru.
- Masyarakat percaya bahwa keputusan ini akan menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan institusi pendidikan.
Kesimpulan
Rehabilitasi yang diberikan kepada dua guru SMAN Luwu Utara menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Proses ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan pengelolaan dana sekolah agar lebih transparan dan adil.



