Perkembangan Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam hari ini, Rabu (19/11/2025), kembali menunjukkan tren positif setelah sebelumnya mengalami penurunan. Kenaikan harga yang terjadi cukup signifikan, dengan harga emas 24 karat naik hingga Rp 21.000 per gram menjadi Rp 2.343.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa pasar emas masih tetap stabil dan menarik minat para investor.
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.221.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.343.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.626.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.914.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.490.000
- Harga emas 10 gram: Rp 22.925.000
- Harga emas 25 gram: Rp 57.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp 114.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp 228.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 571.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.141.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.283.600.000
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp 2.322.000 hingga Rp 2.398.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berkisar antara Rp 2.260.000 hingga Rp 2.487.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 21.000 per gram, menjadi Rp 2.204.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Namun, nilai tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Harga Emas
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa di antaranya adalah fluktuasi nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta dinamika geopolitik dunia. Bagi investor atau kolektor emas, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk mempertimbangkan akumulasi investasi logam mulia.
Selain itu, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Informasi Tambahan tentang Penjualan Emas
Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24. Dengan variasi ukuran yang tersedia, masyarakat dapat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, penting bagi calon pembeli untuk memahami aturan pajak terkait transaksi emas agar tidak terkejut saat melakukan pembelian atau penjualan.
Bagi masyarakat yang berminat membeli atau menjual emas batangan Antam, harga resmi dapat dipantau setiap hari melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan resmi yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
