NasionalHonorer yang Tidak Lolos CASN Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini...

Honorer yang Tidak Lolos CASN Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN Tahun 2024 yang digelar secara daring pada Selasa (14/1/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk dua kategori tenaga honorer.

Dua Kategori Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kategori pertama adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I, tetapi jumlah formasi terbatas. Mereka tetap akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

- Advertisement -

“Pelamar yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I, tetapi formasi terbatas, tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba.

Kategori kedua adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN dan mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus. Mereka secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti PPPK tahap II.

“Jadi, mereka tidak perlu mendaftar ulang pada periode seleksi PPPK tahap II,” tambah Aba.

Aba juga menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini dilakukan saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
  3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.
  4. Memenuhi kualifikasi jabatan, seperti ijazah yang relevan dan masa kerja minimal dua tahun.

Selain itu, pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Ketentuan dan Mekanisme Pengangkatan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan mengikuti beberapa mekanisme, yaitu:

  • Usulan kebutuhan sebagai dasar pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN.
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun, yang dapat diperbarui hingga pengangkatan penuh waktu.
  • Kinerja minimal dengan predikat “baik” dan ketersediaan anggaran menjadi dasar pengangkatan penuh waktu.

Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Identitas ASN tanpa perlu seleksi tambahan untuk pengangkatan penuh waktu.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sembari pemerintah menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara untuk tenaga honorer, sekaligus menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi,” tutup Aba.

Kemenpan RB optimistis kebijakan ini dapat menjadi langkah transisi yang efektif, memberikan kepastian kepada tenaga honorer, dan memastikan kelangsungan pelayanan di instansi pemerintah.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini