Indramayu, Reformasi.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikan ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja.
Jika dibandingkan dengan kenaikan tahun 2024, persentase ini lebih tinggi meskipun nominal sebelumnya bervariasi di setiap daerah.
Penetapan UMK di Jawa Barat
Di tingkat provinsi, Pemerintah Daerah Jawa Barat telah merespons kebijakan ini dengan menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmuddin, memastikan kenaikan ini berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp5.690.752,95, diikuti Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21, dan Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10.
Ketiga daerah ini dikenal memiliki tingkat Produktivitas Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tinggi, mencerminkan kondisi ekonominya yang kuat.
Sementara itu, Kabupaten Indramayu memiliki UMK sebesar Rp2.794.237, meskipun masuk kategori daerah termiskin.
Namun, nominal tersebut bukan yang terendah di provinsi ini. Kota Banjar mencatatkan UMK terendah dengan nilai Rp2.204.754, disusul Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.209.519.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025
Berikut rincian UMK di seluruh daerah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48