Kualitas Makanan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh Menjadi Sorotan
Kualitas makanan yang diterima oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pengelolaan makanan di dalam lembaga tersebut tidak hanya sekadar masalah kecil, tetapi juga mencerminkan adanya kesalahan dalam sistem pengawasan dan pelayanan.
Anggota Komisi III DPR RI, Jamaluddin Idham, S.H., M.H., menyampaikan kekhawatirannya setelah menerima laporan bahwa narapidana di Lapas tersebut hanya diberi ikan asin dengan porsi yang sangat kecil sebagai lauk. Menurutnya, hal ini jauh dari standar makanan yang layak dan bergizi seimbang yang seharusnya dipenuhi oleh negara terhadap warga binaan.
Standar Makanan yang Tidak Terpenuhi
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas mengamanatkan bahwa makanan bagi narapidana harus memenuhi kriteria seperti bergizi seimbang, higienis, serta sesuai dengan kebutuhan dasar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya tercapai.
Jamaluddin menilai bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh. Ia menegaskan bahwa jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka tidak mungkin narapidana hanya diberi lauk berupa ikan asin kecil yang tidak memadai.
Tanggung Jawab Kakanwil yang Tidak Optimal
Menurut Jamaluddin, Kakanwil memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan pengawasan berlapis, mulai dari proses perencanaan menu, pengadaan bahan makanan, hingga evaluasi kontrak penyedia. Ia menilai bahwa pengawasan yang tidak maksimal dapat menyebabkan terjadinya kelalaian serius dalam pemberian makanan kepada warga binaan.
“Jika pengawasan dilakukan dengan benar, mustahil narapidana hanya diberi lauk ikan asin kecil yang tidak memadai. Ini merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditolerir,” tambahnya.
Langkah yang Akan Diambil oleh DPR
Isu ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi oleh Komisi III DPR RI. Permasalahan ini rencananya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Ditjen Pemasyarakatan. Jamaluddin juga mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan makanan di seluruh Lapas/Rutan di wilayah Aceh.
Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian atau penyimpangan. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak dasar setiap warga binaan. Oleh karena itu, Kakanwil Ditjenpas Aceh harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan yang terjadi.
Kesimpulan
Pengabaian hak dasar terhadap warga binaan tidak akan lagi ditoleransi. Masalah kualitas makanan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan pelayanan masih perlu diperbaiki. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh warga binaan.



