Beranda Berita Kadin Indonesia Diperiksa di PN Jaksel: Muprov Jabar Dinyatakan Batal Berdasarkan Hukum,...

Kadin Indonesia Diperiksa di PN Jaksel: Muprov Jabar Dinyatakan Batal Berdasarkan Hukum, Konflik Makin Memanas

0
98

Konflik Internal Kadin Jabar Memasuki Tahap Hukum

Konflik yang berkepanjangan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat akhirnya memasuki ranah hukum. Dua pengurus Kadin daerah, yakni Kadin Kabupaten Garut dan Kadin Kabupaten Indramayu, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1300/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Langkah hukum tersebut merupakan dampak dari kekecewaan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor pada 24 September 2024 yang dianggap tidak sah dan cacat prosedur. Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie, beserta sejumlah pihak yang disebut turut terlibat dalam penyelenggaraan Muprov itu.

Kuasa Hukum: Muprov Jabar Batal Demi Hukum

Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar dan Cacan Cahyadi, menegaskan bahwa Muprov Jabar di Bogor harus dianggap batal demi hukum. “Penyelenggaraannya diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Tidak sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia,” tegas Roy.

Roy mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya komunikasi sebelum menggugat ke pengadilan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan klarifikasi kepada Ketua Umum Kadin Indonesia. Namun, menurutnya tidak ada respons memuaskan, sehingga jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan.

Ketua Kadin Garut: Langkah Ini Bukan untuk Kepentingan Siapa Pun

Ketua Kadin Garut, Rajab Prilyadi, menegaskan gugatan ini bukan untuk memenangkan salah satu kubu. “Kami tidak untuk memunculkan A, B, atau C. Kami hanya ingin Kadin dikembalikan kepada aturan AD/ART dan peraturan organisasi,” kata Rajab.

Ia menilai kisruh internal sebenarnya dapat diselesaikan jika Kadin Indonesia bersikap tegas dan patuh pada aturan. Rajab juga menegaskan bahwa para pengusaha di daerah tidak ingin masalah ini dipelintir menjadi isu politik.

Ketua Kadin Indramayu: Ingin Uji Keabsahan Muprov Bogor

Ketua Kadin Kabupaten Indramayu, Mulyadi Cahya, menyatakan bahwa inti gugatan ini adalah menguji keabsahan proses Muprov Bogor. “Yang penting adalah menguji apakah Muprov sudah sesuai AD/ART atau tidak. Kami minta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” ujar Mulyadi.

Respons Kadin Indonesia: “Silakan Gugat, Kami Siap Menang”

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, menyampaikan pernyataan keras. Dalam pertemuan tertutup di Menara Kadin Pusat, 25 November 2025, Taufan mengatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan.

“Silakan gugat. Kami akan menang di pengadilan,” ujar Taufan di hadapan para pengurus Kadin Jabar versi Muprov Bandung. Menurut Taufan, Kadin Indonesia telah mempertimbangkan keinginan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang disebut meminta Almer Fauiq Rusidy menjadi Ketua Kadin Jabar. Hal itu membuat pihak pusat tidak terlalu mempersoalkan gugatan yang muncul dari Kadin daerah.

Taufan juga mengklaim memiliki seluruh bukti yang diperlukan untuk memenangkan sengketa hukum tersebut. Pertemuan berlangsung dengan suasana tegang. Bahkan, Taufan meminta beberapa ketua Kadin daerah memasuki ruangan terpisah untuk menyampaikan pendapat, sementara pengurus lain diminta menunggu.

Kisruh Kadin Jabar Belum Usai

Konflik internal Kadin Jawa Barat sudah bergulir sejak lama dan kian tajam usai Muprov Bogor. Perselisihan menyangkut:
– Sah atau tidaknya kepanitiaan Muprov,
– Siapa yang berwenang menyelenggarakan,
– Keabsahan peserta dan pemilih,
– serta klaim kepemimpinan pasca-Muprov.

Langkah hukum yang ditempuh Kadin Garut dan Indramayu ke PN Jakarta Selatan menandai eskalasi konflik ke level nasional, dan hasil persidangan diprediksi bakal memengaruhi struktur kepengurusan Kadin Jabar secara keseluruhan.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini