Kasus Amputasi Tangan Arumi Selesai, RSUD Sondosia Bayar Ganti Rugi Rp250 Juta

0
153

Kesepakatan Damai Terkait Kasus Amputasi Tangan Balita Arumi

Kasus dugaan malapraktik yang menimpa balita bernama Arumi akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Anak kecil tersebut harus menjalani amputasi tangan setelah mengalami perawatan medis yang tidak sesuai harapan. Orang tua korban, Andika, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan di Polres Bima setelah tercapai kesepakatan dengan pihak RSUD Sondosia dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Kesepakatan damai ini difasilitasi dalam pertemuan resmi di Kantor Pemkab Bima, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy. Dalam pertemuan tersebut, pihak RSUD Sondosia bersama Kepala Puskesmas Bolo dan Direktur RSUD Bima menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Kami tak ingin melanjutkan proses hukum di pihak kepolisian. Saya menerima permintaan maaf mereka dan sepakat untuk berdamai,” ujar Andika, selaku orang tua korban Jumat (3/10/25).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagai bagian dari kesepakatan, pihak RSUD Sondosia memberikan kompensasi sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban. Selain itu, Pemkab Bima juga berjanji menanggung kebutuhan pendidikan Arumi hingga perguruan tinggi, serta menyediakan bantuan tangan palsu.

Direktur RSUD Sondosia, Firman, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan fokus pihak rumah sakit adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami tidak menitikberatkan pada benar atau salah. Yang terpenting, bagaimana yang terbaik untuk korban dan keluarganya. Dengan kebesaran hati, kami saling memaafkan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan pencabutan laporan kasus tersebut oleh pihak keluarga.

“Sudah resmi dicabut. Soal ganti rugi, itu difasilitasi langsung oleh Pemda,” katanya.

Kasus dugaan malapraktik ini sempat menjadi sorotan publik dan dibawa ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Namun hingga kini, keputusan resmi dari MDP belum dikeluarkan.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus amputasi tangan Arumi dinyatakan selesai di ranah hukum, meski tetap meninggalkan perhatian besar terhadap standar layanan kesehatan di Bima.

Proses Penyelesaian Kasus

Proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara damai tanpa adanya konflik yang lebih lanjut. Orang tua korban dan pihak rumah sakit sepakat untuk menempuh jalur negosiasi dan tidak melibatkan lembaga hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki niat baik untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan korban dan keluarganya.

Beberapa poin penting yang disepakati dalam kesepakatan ini antara lain:

  • Pihak RSUD Sondosia memberikan kompensasi sebesar Rp250 juta.
  • Pemkab Bima akan menanggung biaya pendidikan Arumi hingga perguruan tinggi.
  • Pemkab Bima juga siap menyediakan bantuan tangan palsu bagi Arumi.

Selain itu, pihak rumah sakit dan dinas kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.

Peran Pemerintah Daerah

Pemkab Bima turut serta dalam proses penyelesaian kasus ini. Wakil Bupati Bima, Irfan Zubaidy, memimpin pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Pemkab Bima. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap isu kesehatan yang menimpa warga.

Selain itu, Pemkab Bima juga berperan dalam memfasilitasi ganti rugi yang diberikan oleh RSUD Sondosia. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah siap menjadi mediator dalam konflik antara pasien dan institusi kesehatan.

Tanggapan Masyarakat

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan anak kecil yang mengalami cedera serius. Banyak warga yang menyampaikan dukungan kepada keluarga Arumi dan menuntut transparansi dari pihak rumah sakit dan dinas kesehatan.

Meskipun kasus ini telah diselesaikan secara damai, banyak pihak tetap berharap agar ada evaluasi mendalam terhadap prosedur dan standar layanan kesehatan di Bima. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kesepakatan damai antara pihak keluarga korban, RSUD Sondosia, dan Pemkab Bima menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Dengan kompensasi dan bantuan yang diberikan, harapan besar ditujukan kepada pihak rumah sakit dan dinas kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini