Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Umumkan 21 Tersangka Baru

0
146

Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur: 21 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam penyelesaian kasus ini, sebanyak 21 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, tujuh orang merupakan anggota DPRD.

Menurut informasi yang diberikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, empat dari 21 tersangka tersebut adalah pihak penerima suap. Mereka meliputi:

  • Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024
  • Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  • Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  • Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad

Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, seperti anggota DPRD, pejabat daerah, hingga pihak swasta yang tersebar di berbagai kabupaten di Jawa Timur. Beberapa nama yang terlibat antara lain:

  • Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019–2024
  • Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
  • Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
  • Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta Sampang
  • Ahmad Affandy (AA), pihak swasta Sampang
  • Abdul Motollib (AM), pihak swasta Sampang
  • Moch. Mahrus, pihak swasta Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024–2029
  • A. Royan (AR), pihak swasta Tulungagung
  • Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta Tulungagung
  • Sukar (SUK), mantan Kepala Desa Tulungagung
  • Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta Bangkalan
  • Mashudi (MS), pihak swasta Bangkalan
  • M. Fathullah (MF), pihak swasta Pasuruan
  • Achmad Yahya (AY), pihak swasta Pasuruan
  • Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta Sumenep
  • Hasanuddin (HAS), pihak swasta Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024–2029
  • Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta Blitar

KPK menjelaskan bahwa dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dengan tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf. Sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Perkembangan kasus ini tidak lepas dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, pada Desember 2022. Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan adanya aliran dana hibah yang diduga diselewengkan di sejumlah daerah.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur. Penyidikan pun terus diperluas untuk membongkar aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi dana hibah di Jawa Timur. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan efek jera dan memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini