Masalah Utama yang Menghambat Iklim Investasi di Kota Tegal
Ketidakpastian hukum dan kurangnya regulasi yang mendukung investasi menjadi salah satu penyebab utama sepiya iklim berinvestasi di Kota Tegal. Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Tegal, dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penanaman modal.
Diskusi tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada malam hari, 10 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD dan perwakilan Forkompimda. Dalam acara tersebut, dibahas pentingnya diterbitkannya Perda tentang penanaman modal untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui leaflet yang dibagikan kepada peserta, sejumlah investor lokal maupun luar kota tidak tertarik menanamkan modalnya di Kota Tegal karena belum adanya kejelasan regulasi yang bisa menjamin kepastian hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa potensi investasi yang ada di Kota Tegal masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Potensi investasi yang menjadi unggulan di kota ini hanya terdapat di dua sektor utama, yaitu pertanian dan pariwisata. Sayangnya, kedua sektor tersebut hingga saat ini belum dikembangkan secara maksimal. Sejumlah investor, baik dari dalam maupun luar kota, masih kurang tertarik untuk berinvestasi di sektor-sektor tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan adanya Perda tentang penanaman modal sebagai landasan hukum yang dapat memberikan insentif dan kemudahan sesuai dengan kondisi lokal. Perda ini juga akan mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam usaha penanaman modal.
Hambatan Lain yang Menyebabkan Sepinya Iklim Investasi
Selain ketiadaan regulasi, terdapat beberapa masalah lain yang menjadi penghambat iklim berinvestasi di Kota Tegal. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi kendala:
-
Pemenuhan syarat atau komitmen izin yang dikelola secara sektoral
Proses pemenuhan syarat atau komitmen izin masih dilakukan secara sektoral, sehingga menyebabkan pelayanan terkesan lambat dan berbelit-belit. -
SOP teknis yang tidak selaras dengan layanan perizinan
Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang ada di OPD teknis dalam pemenuhan komitmen perizinan saat ini belum selaras dengan layanan perizinan yang ada. -
Petugas layanan perizinan terkait rekomendasi teknis belum satu atap
Petugas yang menangani rekomendasi teknis untuk layanan perizinan belum berada di satu tempat dengan kantor pelayanan perizinan. -
Belum adanya aplikasi yang terintegrasi
Tidak adanya aplikasi yang terintegrasi dari unit layanan ke OPD teknis, sehingga menyulitkan proses koordinasi dan pengambilan keputusan. -
Perubahan regulasi pemerintah pusat belum ditindaklanjuti
Perubahan regulasi dari pemerintah pusat belum direspons dengan perubahan regulasi di tingkat daerah. -
Tidak sinkronnya aturan pusat dan daerah
Beberapa peraturan perizinan dari pemerintah pusat belum sinkron dengan aturan yang berlaku di Kota Tegal, dan sebaliknya.
Kesimpulan
Masalah-masalah tersebut menunjukkan bahwa diperlukan adanya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi di Kota Tegal. Salah satunya adalah pembuatan Perda tentang penanaman modal yang mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta insentif yang sesuai dengan kondisi lokal. Dengan demikian, potensi investasi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota.



