Indramayu, Reformasi.co.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ini menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang usai libur Lebaran, tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.
Kepergian tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan kekecewaannya terkait tindakan Lucky Hakim, pada Minggu (6/4/2025) kemarin.
Kasus ini semakin mencuat setelah beberapa pihak menyebutkan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah.
Kepergian Lucky Hakim yang terkesan mendadak dan tidak dilaporkan menjadi masalah besar, terutama bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi menilai bahwa sebagai kepala daerah, Lucky Hakim seharusnya memberikan pemberitahuan atau izin resmi terkait perjalanan dinas maupun pribadi.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena Bupati Indramayu tersebut tidak membalas pesan singkat (WhatsApp) yang dikirimnya selama liburan berlangsung.
Dedi Mulyadi menyatakan, “Sebagai pejabat publik, kepala daerah harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk perjalanan dinas maupun pribadi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.”
Selain itu, gubernur juga menegaskan bahwa kepala daerah harus menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas, terutama di tengah situasi yang penuh tantangan.
Klarifikasi Lucky Hakim
Menanggapi kecaman yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat dan beberapa pihak, Lucky Hakim segera memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya ke Jepang.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya memang berada di Jepang setelah melaksanakan open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu pada hari pertama Lebaran.
Ia menjelaskan bahwa keberangkatannya dilakukan pada hari H+2 Lebaran dan ia kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025.
Lucky Hakim juga menyampaikan permintaan maaf kepada Dedi Mulyadi atas ketidakberitahuan mengenai perjalanan tersebut. Ia menekankan bahwa liburan tersebut dilakukan atas dasar pribadi dan tidak ada niat untuk melanggar peraturan yang berlaku.
“Saya mohon maaf kepada Bapak Dedi Mulyadi dan semua pihak yang merasa kecewa. Ini murni masalah komunikasi yang tidak berjalan dengan baik,” ujar Lucky pada media.
Peringatan dari Kementerian Dalam Negeri
Insiden ini mendapat perhatian dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
Bima Arya mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakilnya diwajibkan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri jika mereka hendak bepergian ke luar negeri, baik dalam rangka dinas atau kepentingan pribadi.
“Kepala daerah harus patuh pada peraturan yang ada. Tanpa izin resmi, perjalanan ke luar negeri tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu tugas dan kewajiban mereka sebagai pemimpin daerah,” tegas Bima Arya.
Prosedur Perjalanan Dinas Kepala Daerah
Menurut peraturan yang berlaku, setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri.
Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Proses pengajuan izin ini juga melibatkan pertimbangan terhadap urgensi dan dampak perjalanan tersebut terhadap kegiatan pemerintahan.
Selain itu, kepala daerah diharapkan selalu transparan dalam setiap kegiatan mereka, terutama yang berhubungan dengan anggaran dan kegiatan publik. Tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dapat memicu keresahan di kalangan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.