Friday, June 27, 2025
DaerahKorupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka

Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka

Ads

Bandung, Reformasi.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan tiga orang pejabat Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada periode tahun anggaran 2013 hingga 2021.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Dwi Agus, dalam keterangan persnya pada Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka yang dimaksud berinisial SGY, MAA, dan BS. Ketiganya merupakan bagian dari jajaran pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu.

“SGY menjabat sebagai Direktur Utama, MAA sebagai Direktur Operasional, sementara BS juga Direktur Operasional pada periode 2020 hingga 2023,” jelas Dwi.

- Advertisement -

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain adalah penyaluran sebanyak 121 fasilitas kredit dengan nilai mencapai Rp 129 miliar, yang dananya kemudian digunakan oleh pihak-pihak tertentu tanpa mengikuti ketentuan perbankan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Dwi, terdapat tujuh fasilitas kredit lain yang disalurkan tanpa melalui proses persetujuan yang sah serta tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan total kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.

Modus lainnya, realisasi kredit dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang Bank BPR atas nama 39 debitur, dengan nilai plafon Rp 3,9 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat pula dana pinjaman sebesar Rp 800 juta yang bersumber dari pinjaman pegawai BPR Karya kepada lembaga keuangan negara.

“Jika ditotal, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini mencapai Rp 139,6 miliar,” tegas Dwi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini