Kasus Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang: ASN Perempuan Ditahan Setelah Menyembunyikan Rp 840 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial SL (40) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan setelah ditemukan adanya indikasi penyembunyian kerugian negara sebesar Rp 840 juta.
SL bertugas sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kasus ini, ia diduga mengambil uang yang seharusnya disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Namun, dari total dana yang dikuasai SL, hanya sejumlah Rp 1,115 miliar yang disetorkan ke RPL, sementara sisanya sebesar Rp 840 juta tidak disetorkan.
Penetapan tersangka SL menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang menjadi lima orang. Total kerugian negara yang tercatat dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 miliar. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
SL diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Bidang Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Divisi Pidana Khusus (Pidsus). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk kepentingan proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Daftar Tersangka dalam Kasus Baznas Enrekang
Penetapan SL sebagai tersangka menjadikan jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yaitu:
- S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.
- B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
- KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
- HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang. Kajati Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang mencapai Rp 16,6 miliar di mata hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi yang merusak kepercayaan publik, khususnya yang melibatkan dana ZIS, tidak akan dikompromikan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Dengan penanganan yang tegas, pihak berwajib berupaya memastikan bahwa uang yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.



