Beranda Nasional Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Kuota Haji Reguler ‘Dijual’ Ke Haji Khusus

Korupsi Kuota Haji Bikin 8.400 Kuota Haji Reguler ‘Dijual’ Ke Haji Khusus

0
238

Jakarta, Reformasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan adanya kerugian yang dialami umat Muslim terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Kerugian tersebut tampak dari perubahan jadwal keberangkatan jamaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada tahun tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pergeseran waktu keberangkatan ini menjadi salah satu dampak yang cukup signifikan bagi para jamaah haji.

Menurutnya, perubahan ini terjadi akibat adanya kuota khusus yang dialokasikan, sehingga mengubah jadwal keberangkatan jamaah yang semestinya berangkat menggunakan kuota reguler.

“Pergeseran antrean ini memang berdampak besar, karena mereka yang seharusnya berangkat dengan kuota reguler, harus menunggu lebih lama akibat adanya kuota khusus yang dialihkan,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ada sekitar 8.400 kuota yang awalnya diperuntukkan bagi jamaah haji reguler, tetapi dipindahkan untuk kuota haji khusus.

Hal ini berimbas pada pengurangan kuota untuk jamaah haji reguler yang seharusnya menerima tambahan kuota sebanyak 18.400, atau sekitar 92 persen dari total kuota tambahan.

“Pengalihan kuota ini tidak hanya berdampak pada perubahan jadwal keberangkatan, tetapi juga membawa kerugian pada keuangan negara. Itulah salah satu fokus utama dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Namun, sudah ada tiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang pencegahannya dilakukan karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan.

Pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan, dengan Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama sekitar empat jam.

Sumber masalah utama dalam kasus ini adalah pengalihan sebagian dari kuota haji tambahan yang diberikan pada tahun 2024. Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah haji setelah pertemuan dengan pihak pemerintah Arab Saudi.

Namun, dalam pembagian kuota tersebut, sekitar setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan untuk haji khusus, yang menurut KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK juga mengungkapkan bahwa ratusan agen perjalanan haji terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebutkan bahwa penyelidikan mendalam sedang dilakukan terkait alokasi kuota dan keterlibatan lebih dari seratus travel haji dalam kasus ini.

“Kami terus mendalami proses pembagian kuota, termasuk banyaknya travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini,” kata Asep Guntur Rahayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini