KPK Umumkan Alasan Kembalikan Mobil Mercy Habibie yang Disita Ridwan Kamil

0
134

Penyidikan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB dan Pengembalian Mobil Mercedes Benz

Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021 hingga 2023 sedang menjadi fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, terdapat dugaan adanya pengalihan anggaran iklan ke pos dana non-budgeter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, modus utama dari kasus ini adalah penyalahgunaan anggaran iklan yang seharusnya digunakan untuk keperluan resmi, tetapi dialihkan ke dana lain yang tidak jelas sumbernya. Perbuatan ini diduga dilakukan oleh sejumlah pihak terkait dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
  • Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik
  • Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pengembalian Mobil Mercedes Benz 280 SL

Dalam rangka proses penyidikan, KPK juga mengambil tindakan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah mobil Mercedes Benz 280 SL milik almarhum BJ Habibie. Mobil tersebut sempat disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, namun kini dikembalikan kepada Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengembalian mobil tersebut dilakukan karena status kepemilikan mobil antik itu belum selesai. Menurutnya, proses penyidikan saat ini lebih fokus pada pencarian aliran uang atau follow the money dalam kasus korupsi tersebut.

Asep menegaskan bahwa pengembalian mobil bisa dilakukan jika ada bukti kuat bahwa uang yang diberikan oleh Ridwan Kamil kepada Ilham Akbar Habibie benar-benar berasal dari transaksi jual beli. Meski demikian, ia menyatakan bahwa transaksi tersebut belum selesai secara keperdataan.

Penyerahan Uang Rp 1,3 Miliar

Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK. Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

“Beberapa minggu lalu saya sudah serahkan uang kepada KPK sesuai dengan permintaan mereka,” kata Ilham di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dengan penyerahan uang tersebut, KPK setuju untuk mengembalikan mobil yang berstatus barang bukti tersebut kepada keluarga Habibie. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan mobil masih berada pada dua pihak, yaitu Ridwan Kamil dan Ilham Akbar Habibie.

Selain itu, KPK menilai bahwa Ilham Akbar memiliki iktikad baik dalam menyerahkan uang yang diberikan oleh Ridwan Kamil. Hal ini karena mobil Mercy tersebut memiliki nilai historis sebagai kendaraan antik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini