Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian: Fakta yang Harus Diketahui
Rumah tangga pasangan selebriti Indonesia, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian, kembali menjadi sorotan setelah munculnya isu perceraian yang menyebar di media sosial. Kabar ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kebenarannya. Padahal, sejak menikah pada 2017, keduanya dikenal memiliki hubungan yang harmonis dan jauh dari gosip miring.
Isu ini mulai menyebar dengan cepat melalui platform seperti TikTok dan Facebook, hingga memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet. Untuk menjaga nama baik mereka, Fairuz dan Sonny akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghadapi kabar yang belum tentu benar.
Berikut adalah kronologi lengkap terkait isu perceraian ini:
1. Berawal dari Unggahan Media Sosial
Pada awal April 2026, publik dikejutkan dengan munculnya sejumlah konten di media sosial yang menyebarkan informasi tentang keretakan rumah tangga Fairuz dan Sonny. Isu ini pertama kali ramai di TikTok, lalu merembet ke platform lain seperti Facebook dan Instagram. Narasi yang dibangun dalam konten tersebut seolah-olah menyebut bahwa keduanya sedang dalam proses perceraian.
Beberapa akun bahkan menyajikan konten dengan potongan gambar yang menyerupai suasana ruang sidang untuk memperkuat klaim mereka. Salah satunya berasal dari akun TikTok @jeanben yang cukup konsisten mengunggah konten serupa. Meski terlihat meyakinkan, belum ada bukti valid yang bisa memastikan bahwa gambar tersebut benar-benar terkait dengan Fairuz dan Sonny.
2. Ada Isu Perselingkuhan Disertai Saksi

Tidak hanya isu perceraian, isu yang beredar juga semakin liar dengan adanya tudingan perselingkuhan. Dalam beberapa unggahan, disebutkan bahwa orang ketiga menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga Fairuz dan Sonny. Bahkan, ada narasi yang menyebutkan adanya saksi dalam sidang perceraian tersebut.
Salah satu akun TikTok, @Peche, sempat mengunggah konten yang menampilkan sosok Tengku Dewi dengan menyebutnya sebagai saksi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Terlebih, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak pengadilan maupun Fairuz dan Sonny sendiri, serta tidak ditemukan bukti kuat adanya proses hukum yang dimaksud.
3. Tempuh Jalur Hukum

Merasa nama baik mereka dicemarkan, Fairuz dan Sonny akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, pasangan ini menegaskan bahwa seluruh kabar yang beredar adalah hoaks alias tidak benar. Minola menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah akun yang diduga menyebarkan fitnah tersebut. Ia juga menilai bahwa isu ini sangat merugikan, apalagi di tengah kondisi kesehatan ibunda Fairuz yang sedang menurun.
“Kami untuk dan atas nama Fairuz A Rafiq dan juga Sonny Septian ingin meminta sekaligus memperingatkan kepada akun-akun… ini akunnya ada banyak sekali ya, lebih dari 10 akun yang menyebarkan berita fitnah,” ujar Minola kepada awak media.
4. Rumah Tangga dalam Keadaan Harmonis

Di tengah isu yang beredar, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Minola menegaskan bahwa hubungan Fairuz dan Sonny saat ini dalam kondisi baik-baik saja, bahkan terbilang harmonis. Ia pun menyayangkan adanya pihak yang sengaja menggiring opini publik demi keuntungan pribadi.
“Informasi tersebut tidak benar. Hubungan antara Fairuz dan Sonny cukup baik, tidak ada masalah, bahkan cukup mesra sampai hari ini. Berita itu tidak benar,” jelas Minola.
Bukti lain terlihat dari unggahan terbaru pasangan ini di media sosial. Fairuz dan Sonny sempat membagikan momen kebersamaan saat berlibur ke Bali. Dalam unggahan tersebut, keduanya terlihat menikmati waktu bersama, mulai dari mencicipi kuliner hingga bersantai di pantai.
“Masya Allah Tabarakallah. Datang dan tak ingin pergi. Tak akan kau temui aku di manusia lain,” tulis Sonny dalam salah satu unggahannya, yang langsung dibanjiri komentar positif dari warganet.
5. Tegas Ingin Lanjut ke Jalur Hukum

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum jika peringatan tidak diindahkan. Minola menjelaskan bahwa penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP terbaru. Ia menyebutkan bahwa pelaku bisa dikenakan berbagai pasal dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
“Di Pasal 433 ancamannya 9 bulan, 434 ancamannya 4 tahun itu untuk fitnah dan juga pencemaran nama baik, dan Pasal 263 untuk penyebaran berita hoaks ancamannya 6 tahun,” jelasnya.
Selain itu, pihak Fairuz dan Sonny juga memberikan ultimatum kepada para penyebar hoaks untuk segera menghapus konten mereka. Mereka meminta agar dalam waktu 3×24 jam, seluruh unggahan yang mengandung fitnah diturunkan dan disertai permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, langkah hukum akan benar-benar ditempuh tanpa kompromi.
“Maka kami meminta 3×24 jam untuk segera men-take down berarti 3 hari ya untuk men-take down, menghapus semua berita dan informasi itu, dan juga menyampaikan permintaan maaf karena telah menyebarkan berita fitnah,” jelasnya tegas.



