Beranda Berita Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Penghalangan Penyidikan Tidak Terbukti

Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Penghalangan Penyidikan Tidak Terbukti

0
31



Pembelaan Terdakwa: Tidak Ada Bukti Perintangan Penyidikan

Selama proses persidangan, penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menegaskan bahwa tuduhan tindak pidana perintangan penyidikan terhadap kliennya tidak terbukti. Dari empat kali sidang pembuktian yang telah dilaksanakan sejak putusan sela dibacakan pada Rabu (19/11/2025) hingga Rabu (17/12/2025), belum ada bukti atau keterangan saksi yang mendukung dugaan tersebut.

Dalam persidangan, sebanyak 12 saksi telah dihadirkan. Namun, dari seluruh keterangan yang diberikan, tidak ada satu pun yang dapat membenarkan adanya tindakan perintangan penyidikan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuduh Tian Bahtiar melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Timah, kasus Crude Palm Oil (CPO), dan kasus importasi gula.

Didi Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi hal ini sejak awal. Hal ini disampaikan melalui eksepsi yang diajukan sebelumnya, yang menyatakan bahwa penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan terdakwa terkesan dipaksakan.

Menurut Didi Supriyanto, fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru menunjukkan bahwa posisi Tian Bahtiar hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional. Dia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun dari kliennya untuk merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses hukum.

Keterangan saksi Feynita Susilo menjadi salah satu bukti yang mendukung argumen ini. Saksi tersebut menyampaikan bahwa Tian turun merekam kegiatan sebagai bagian dari kerja jurnalistik mewakili tempatnya bekerja, bukan secara pribadi. Keterangan ini diperkuat oleh saksi Indah Kusuma, yang menyatakan bahwa pembayaran termasuk invoice diajukan dan diterima oleh pihak tempat Tian bekerja, bukan secara pribadi.

Didi Supriyanto menilai bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, tidak ada motif mencari keuntungan pribadi atas pemberitaan, podcast, atau seminar yang diselenggarakan. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki maksud untuk mengganggu, merintangi, atau menggagalkan proses hukum yang berjalan.

“Kami masih yakin persidangan ke depan akan memperkuat fakta hukum tersebut, sehingga pada akhirnya dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” ujar Didi Supriyanto.

Dia menambahkan bahwa perkara ini murni tunduk pada UU Pers. Jika ada keberatan atas konten pemberitaan, mekanisme yang bisa ditempuh adalah mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan dikenakan pasal perintangan UU Tipikor.

  • Pemahaman tentang proses hukum dan etika jurnalistik
  • Peran saksi dalam membantah tuduhan
  • Klarifikasi tentang tujuan kliennya dalam aktivitas jurnalistik
  • Mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan terhadap pemberitaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini