Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan kebijakan pelonggaran sementara aturan lalu lintas selama libur Natal 2025. Salah satu poin utamanya adalah peniadaan sistem Ganjil Genap (Gage) pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama perayaan hari raya.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara dapat berkendara tanpa terbatas oleh nomor plat kendaraan selama dua hari tersebut.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas selama libur Natal. Diperkirakan bahwa volume kendaraan akan meningkat seiring dengan aktivitas keluarga, wisata, dan perayaan keagamaan. Dengan adanya peniadaan Ganjil Genap, masyarakat bisa lebih leluasa dalam berpergian tanpa khawatir terkena tilang.
Imbauan untuk Keselamatan Berkendara
Meskipun sistem Ganjil Genap tidak berlaku, Dishub tetap mengimbau seluruh pengendara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Pengendara diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar aturan lalu lintas lainnya. Dengan begitu, keamanan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga meskipun aturan Ganjil Genap tidak berlaku.
Jadwal Kembali Berlakunya Ganjil Genap
Setelah masa libur Natal, aturan Ganjil Genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap sesuai ketentuan.
Jam Operasional Sistem Ganjil Genap
Sistem Ganjil Genap biasanya diterapkan pada hari kerja (Senin–Jumat), dengan jam operasional sebagai berikut:
* Pagi: 06.00–10.00 WIB
* Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, termasuk Natal 25–26 Desember 2025.
Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap:
* Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat & Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Cara Mengecek Ganjil Genap Lewat Google Maps
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena aturan Ganjil Genap, Anda dapat menggunakan fitur di Google Maps. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Google Maps dan masukkan lokasi tujuan kamu.
2. Klik tombol ‘Rute’ atau ‘Directions’.
3. Pastikan kamu memilih ikon Mobil (bukan motor atau transportasi umum).
4. Klik ikon titik tiga (⋮) di pojok kanan atas layar.
5. Pilih menu ‘Opsi’ atau ‘Opsi Perjalanan’.
6. Cari bagian “Hindari tilang ganjil-genap”.
7. Pilih jenis pelat nomor Anda (Ganjil atau Genap) lalu klik ‘Selesai’ atau ‘Simpan’.
8. Google Maps akan otomatis mencarikan rute yang sesuai dengan pelat nomor kamu.



