Beranda Berita Libur Natal 2025, Aturan Ganjil Genap Jakarta Dihentikan 3 Hari Ini

Libur Natal 2025, Aturan Ganjil Genap Jakarta Dihentikan 3 Hari Ini

0
44

Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan kebijakan pelonggaran sementara aturan lalu lintas selama libur Natal 2025. Salah satu poin utamanya adalah peniadaan sistem Ganjil Genap (Gage) pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama perayaan hari raya.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara dapat berkendara tanpa terbatas oleh nomor plat kendaraan selama dua hari tersebut.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas selama libur Natal. Diperkirakan bahwa volume kendaraan akan meningkat seiring dengan aktivitas keluarga, wisata, dan perayaan keagamaan. Dengan adanya peniadaan Ganjil Genap, masyarakat bisa lebih leluasa dalam berpergian tanpa khawatir terkena tilang.

Imbauan untuk Keselamatan Berkendara

Meskipun sistem Ganjil Genap tidak berlaku, Dishub tetap mengimbau seluruh pengendara untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Pengendara diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melanggar aturan lalu lintas lainnya. Dengan begitu, keamanan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga meskipun aturan Ganjil Genap tidak berlaku.

Jadwal Kembali Berlakunya Ganjil Genap

Setelah masa libur Natal, aturan Ganjil Genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Oleh karena itu, para pengendara diimbau untuk mempersiapkan diri dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap sesuai ketentuan.

Jam Operasional Sistem Ganjil Genap

Sistem Ganjil Genap biasanya diterapkan pada hari kerja (Senin–Jumat), dengan jam operasional sebagai berikut:
* Pagi: 06.00–10.00 WIB
* Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

Sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional, termasuk Natal 25–26 Desember 2025.

Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Ganjil Genap:
* Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat & Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Cara Mengecek Ganjil Genap Lewat Google Maps

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena aturan Ganjil Genap, Anda dapat menggunakan fitur di Google Maps. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Google Maps dan masukkan lokasi tujuan kamu.
2. Klik tombol ‘Rute’ atau ‘Directions’.
3. Pastikan kamu memilih ikon Mobil (bukan motor atau transportasi umum).
4. Klik ikon titik tiga (⋮) di pojok kanan atas layar.
5. Pilih menu ‘Opsi’ atau ‘Opsi Perjalanan’.
6. Cari bagian “Hindari tilang ganjil-genap”.
7. Pilih jenis pelat nomor Anda (Ganjil atau Genap) lalu klik ‘Selesai’ atau ‘Simpan’.
8. Google Maps akan otomatis mencarikan rute yang sesuai dengan pelat nomor kamu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini