Beranda Pendidikan Link Unduh Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dan Pokok Perubahannya

Link Unduh Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dan Pokok Perubahannya

0
2489

Jakarta, Reformasi.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru terkait pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan di berbagai jenjang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup penyempurnaan tata kelola kurikulum di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), serta pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK).

Kendati demikian, substansi kurikulum yang digunakan tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sebelumnya.

Pokok-pokok Perubahan dalam Permendikdasmen 13/2025

Mengacu pada informasi resmi dari Kemendikdasmen, berikut ini beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan terbaru tersebut:

  1. Kurikulum Tetap Berlaku
    Tidak ada pergantian kurikulum. Satuan pendidikan tetap melanjutkan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka sebagaimana sebelumnya.
  2. Penyederhanaan Struktur Kokurikuler
    Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kegiatan kokurikuler agar lebih efisien, termasuk pengaturan ulang alokasi waktu pada beberapa jenjang pendidikan.
  3. Pendekatan Pembelajaran Mendalam
    Proses pembelajaran diperkuat dengan pendekatan mendalam (deep learning) untuk meningkatkan pemahaman konseptual siswa.
  4. Penambahan Mata Pelajaran Baru
    Mulai tahun ajaran 2025/2026, mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI) akan mulai diajarkan secara bertahap di kelas 5 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK.
  5. Perubahan Istilah Profil Pelajar Pancasila
    Istilah Profil Pelajar Pancasila diubah menjadi profil lulusan untuk menyelaraskan dengan pembaruan standar kompetensi lulusan di setiap jenjang pendidikan.
  6. Ekstrakurikuler Wajib
    Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya, sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa.

Fleksibilitas dan Relevansi Pembelajaran

Kehadiran Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi sekolah dalam merancang pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik.

Dengan demikian, satuan pendidikan memiliki ruang untuk berinovasi tanpa harus mengganti kurikulum yang telah mapan.

Link Unduh Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Salinan lengkap peraturan ini dapat diakses melalui tautan berikut:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini