Layanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu untuk Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling selama periode 1 Desember hingga 6 Desember 2025. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan utama dan bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
- Senin, 1 Desember 2025: Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu
- Selasa, 2 Desember 2025: Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik
- Rabu, 3 Desember 2025: Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
- Kamis, 4 Desember 2025: Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
- Jumat, 5 Desember 2025: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
- Sabtu, 6 Desember 2025: Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan untuk surat keterangan kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi semua persyaratan dengan mudah dan cepat.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM yang sudah habis dapat menyebabkan masalah hukum jika pengemudi masih berkendara. Selain itu, penting untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara agar keselamatan di jalan raya terjamin.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi kewajiban hukum mereka secara efisien dan nyaman. Diharapkan, layanan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga Kabupaten Indramayu.



