Home Kriminal Maling Ditangkap Warga Kemudian Dilepas Polisi di Indramayu, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Maling Ditangkap Warga Kemudian Dilepas Polisi di Indramayu, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

0
demo di polsek cikedung

Indramayu, Reformasi.co.id – Ramai kasus di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu sepekan terakhir ini cukup menyita perhatian. Demonstrasi warga yang menghujat pihak Polsek Cikedung menjadi bola panas yang membuat situasi menghangat. Apa sebetulnya yang terjadi?

Kronologi ramainya masalah ini dimulai dari ratusan warga yang mendatangi Polsek Cikedung, jajaran Polres Indramayu, pada Rabu (9/4/2025) kemarin. Mereka membawa poster yang menghujat kinerja kepolisian karena melepaskan seorang terduga kasus pencurian.

Adalah sesosok pria berinisial S, warga Blok 3 Desa Amis, yang ditangkap warga pada Senin (7/4/2025) lalu. Ia tertangkap basah oleh warga karena kedapatan masuk ke rumah warga tanpa izin.

“Memang belum sempat ada barang yang dibawa, namun terduga pelaku mengakui bahwa ia pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” ungkap Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, kepada media beberapa waktu lalu.

Agus berharap dengan membawa S ke kantor polisi, pihak yang berwajib bisa memproses yang bersangkutan dengan hukuman yang setimpal. Sebab tindakan S telah meresahkan warga desanya.

Namun proses hukum di kepolisian tidak sesuai dengan harapan Agus dan warganya. Pihak kepolisian kemudian melepaskannya dan justru hanya mewajibkan terduga S wajib lapor saja.

“Polisi sudah menawarkan pelapor untuk membuat laporan pencurian, namun pelapor tidak bersedia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan dalam keterangannya.

Pandangan Praktisi Hukum

Lantas apa pandangan praktisi hukum di Indramayu terkait dengan masalah ini?

Reformasi.co.id sudah menghubungi Managing Partner Firma Hukum Afif Rahman & Partners, Afif Rahman, S.H. Ia menjelaskan bahwa seharusnya kasus pencurian masuk ke ranah pidana biasa.

“Kasus pencurian seharusnya tidak memerlukan pengaduan. Sebab ia masuk kedalam ranah delik pidana biasa, bukan delik aduan,” ungkap Afif, pada Sabtu (12/4/2025).

Namun Afif menilai pihak kepolisian ragu dalam menerapkan delik pidana biasa, dikarenakan S pada awalnya hanya mengakui perbuatan mencuri terhadap barang yang dimiliki anggota keluarganya.

“Pasal yang dikenakan berbeda, yakni pencurian dalam kalangan keluarga yang diatur Pasal 367 KUHP dan bukan Pasal 362 KUHP yang diterapkan dalam pencurian biasa,” ungkapnya.

Meski begitu, seharusnya dengan melihat keresahan di tengah masyarakat terkait S, pihak kepolisian bisa menggali lebih dalam dan tidak serta merta langsung melepaskannya begitu saja dengan penerapan Pasal 367 KUHP.

Afif bersyukur dengan meninjau kembali kasus S ini, polisi bisa meredam keresahan di tengah masyarakat karena menangkap kembali S meski dengan jenis kasus yang sama di waktu dan tempat yang lain.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version