Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Menyeret Tersangka JH
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan JH (57) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah tersangka dibebaskan karena masa tahanan telah habis. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan meskipun ada keputusan pembebasan yang diambil oleh pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan bahwa penahanan tersangka memiliki batas waktu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika masa ini habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum,” jelas AKP Indik.
Pembebasan JH menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengingat kasus yang dialami korban masih sensitif. Namun, polisi menegaskan bahwa JH tetap dijerat dengan pasal pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara tetap berlaku jika berkas dinyatakan lengkap dan kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam penjelasannya, AKP Indik menyampaikan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, masa penahanan tersangka sudah mencapai batas maksimal sesuai KUHAP. Kedua, hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, namun tersangka tetap mengakui pernah melakukan persetubuhan satu kali. Ketiga, proses penyidikan tidak berhenti. Polisi sedang menyelidiki dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
“Pembebasan ini bukan berarti tersangka bebas dari jerat hukum. Jika berkas perkara sudah lengkap, JH dapat dipanggil kembali bahkan ditahan ulang sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Indik.
Polres Lampung Selatan menekankan profesionalisme aparat dalam menangani kasus ini. “Kami tetap fokus pada kepentingan korban dan mematuhi seluruh prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk tenang dan tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya. Proses hukum akan dijalankan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, di mana prosedur penahanan dan penyidikan harus berjalan beriringan untuk memastikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak tersangka maupun perlindungan korban. Polisi memastikan semua langkah penyidikan, termasuk pemanggilan saksi, pemeriksaan pelaku lain, dan pengumpulan bukti tambahan, terus dilakukan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Proses Penyidikan yang Terus Berjalan
Proses penyidikan terhadap kasus ini tidak berhenti meskipun tersangka JH telah dibebaskan. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Dengan memanggil saksi tambahan, pihak berwajib berupaya memperkuat berkas perkara agar dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa semua langkah yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Tanggung Jawab dan Kepercayaan Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi tanggung jawab dalam menangani kasus ini. Kepercayaan masyarakat sangat penting dalam proses hukum, dan pihak berwajib berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan menjalankan proses secara adil dan benar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Dengan kesabaran dan kepercayaan, proses hukum akan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang ingin dicapai.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi contoh bagaimana proses hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Meskipun tersangka dibebaskan, proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan kebenaran dalam kasus yang terjadi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kejujuran, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada sistem hukum yang ada.



