Beranda Nasional Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank, Pintar Tapi Malas

Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank, Pintar Tapi Malas

0
568

Jakarta, Reformasi.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun dalam bentuk deposito di lima bank pelat merah tanpa memberikan arahan khusus terkait penyalurannya.

Kebijakan ini, menurutnya, dimaksudkan agar para direktur utama bank terdorong mencari peluang investasi yang produktif.

“Para direktur bank itu orang-orang pintar. Selama ini mereka cenderung bermain aman, hanya menaruh dana di tempat yang minim risiko tapi tetap menghasilkan keuntungan besar. Dengan adanya dana Rp200 triliun ini, mereka dipaksa berpikir lebih jauh,” ujar Purbaya usai rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, mekanisme berbasis pasar (market based) akan membuat bank-bank tersebut berlomba mencari proyek yang memberikan imbal hasil tinggi sekaligus aman. Dampaknya, lanjut Purbaya, akan terlihat pada sisi permintaan dan penawaran di pasar keuangan. Dengan likuiditas yang meningkat, suku bunga pinjaman diharapkan menurun, sehingga masyarakat lebih berani mengajukan kredit.

“Jika permintaan dan penawaran tumbuh bersamaan tanpa menimbulkan overheating, maka injeksi dana ini akan menggerakkan perekonomian,” kata Purbaya.

Menurut dia, skema deposito tersebut pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan moneter. Pemerintah tetap memperoleh bunga dari penempatan dana itu, sehingga bank tidak bisa membiarkannya mengendap tanpa dimanfaatkan.

“Saya paksa sistem bekerja. Kalau dana ini tidak dipakai, bank tetap harus membayar bunga kepada pemerintah,” tegasnya.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 mengenai penempatan uang negara untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Imbal hasil yang diberikan ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dengan BI rate berada di level 5 persen, pemerintah akan memperoleh bunga sekitar 4 persen dari dana deposito tersebut.

Lima bank penerima dana pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Rinciannya, BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN memperoleh Rp25 triliun, sedangkan BSI mendapatkan Rp10 triliun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini