Reformasi.co.id – Seorang balita berusia satu tahun meninggal dunia setelah tidak bisa buang air kecil. Derita balita malang itu didapat setelah meminum obat sirup merek Praxion.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memerintahkan penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).
Sebelum BPOM merilis keterangan tersebut, pemegang izin edar obat tersebut sudah melakukan voluntary recall atau penarikan obat di pasaran secara sukarela.
BPOM pun mengaku sudah melakukan pengujian terhadap sampel dari bahan baku, baik yang telah dikonsumsi pasien yang meninggal itu, maupun sampel dari obat yang masih beredar di pasaran.
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” kata BPOM.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkapkan satu kasus yang teridentifikasi sebagai GGAPA di DKI Jakarta. Pasien dinyatakan meninggal setelah mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.
“Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya.
Temuan Kemenkes lainnya pada anak berusia tujuh tahun yang membeli obat yang sama tanpa resep dokter. Beruntungnya, anak tersebut menurut informasi sampai saat ini hanya menderita demam saja.