Beranda News Miris! Wanita Disabilitas di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Lansia 64 Tahun

Miris! Wanita Disabilitas di Bekasi Jadi Korban Pelecehan Lansia 64 Tahun

0
132

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas di Bekasi Utara

Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas kembali menjadi perhatian masyarakat di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban yang dikenal dengan inisial N diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari dua pria lanjut usia yang merupakan saudara kembar. Kedua pelaku tersebut memiliki inisial IS (64 tahun) dan SUM (64 tahun). Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran terhadap keselamatan warga, terutama mereka yang rentan.

Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, di sebuah pos kali pengairan kawasan Kaliabang Tengah. Saat itu, korban sedang berjalan dan memilih untuk duduk di bangku dekat lokasi kejadian. Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku IS mendekati korban, merangkulnya, lalu melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian tubuh korban. Tindakan tersebut sempat terekam oleh seorang saksi mata, sehingga memberikan bukti kuat dalam penyelidikan.

Tidak lama setelah kejadian pertama, korban kembali mengalami tindakan serupa dari SUM, saudara kembar IS. Keduanya menggunakan modus yang sama, yaitu mendekati korban dan melakukan tindakan cabul. Polisi mencatat bahwa salah satu pelaku bahkan sudah melakukan aksi yang tidak senonoh ini dua kali terhadap korban yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kejahatan yang dilakukan secara berulang dan terencana.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban dan pelaku tinggal di lingkungan RW yang sama di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Dengan adanya bukti-bukti yang cukup kuat, kedua pria lansia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, IS dan SUM dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah tujuh tahun penjara. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban, terutama bagi mereka yang termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang wajib kita lindungi bersama,” tegas Kusumo. Pernyataan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap semua warga, terutama yang tidak mampu melindungi diri sendiri.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak pantas, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal. Dengan adanya langkah-langkah hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini