Beranda Nasional Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun

0
220

Jakarta, Reformasi.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Penetapan status tersangka itu disampaikan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun. Nadiem tercatat sebagai tersangka kelima yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Saat keluar dari gedung Kejagung, Nadiem yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana disangkakan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan muncul,” ujar Nadiem dengan nada tinggi. “Allah mengetahui kebenaran. Bagi saya, integritas dan kejujuran selalu menjadi nomor satu,” tambahnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo, menjelaskan, keterlibatan Nadiem bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.

“Dari beberapa pertemuan, disepakati penggunaan produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” kata Nurcahyo.

Lebih lanjut, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan agar pengadaan TIK menggunakan Chromebook. Padahal, menurut Kejagung, proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Nurcahyo menambahkan, Nadiem bahkan menindaklanjuti surat dari Google untuk ikut serta dalam pengadaan TIK. Padahal, surat serupa sebelumnya tidak direspons oleh menteri terdahulu karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak layak digunakan di sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T.

Atas perintah tersebut, pejabat di Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya mengarah pada penggunaan Chrome OS.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah dua kali diperiksa penyidik Kejagung, masing-masing pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Usai penetapan tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ucap Nadiem singkat sebelum digiring ke tahanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini