Kasus Pencurian Perhiasan Emas di Blitar, Pegawai Honorer Ditangkap
Seorang oknum pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berinisial MJ (29) akhirnya ditangkap oleh anggota Polres Blitar Kota. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di rumah seorang warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, pelaku MJ adalah warga Kelurahan/kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dia ditangkap karena diduga mencuri emas dari rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bersama anaknya di teras rumah setelah selesai memandikan cucu. Saat kembali ke kamar, korban menemukan kotak penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka dan perhiasan itu telah hilang.
Korban langsung mencari perhiasan yang raib tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Ia juga bertanya kepada tetangga sekitar dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berbaju merah yang sempat terlihat di sekitar rumah korban. Informasi ini menjadi awal dari penyelidikan polisi.
Berdasarkan informasi tersebut, korban melaporkan kehilangan perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 44,22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp65 juta. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta meninjau rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa ciri-ciri pelaku adalah laki-laki yang memakai seragam dinas harian Pemkot Blitar.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, perhiasan emas berupa cincin, dan barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut. Pelaku menjual perhiasan emas tersebut senilai Rp25 juta dan mengaku bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.
Saat ini, terduga pelaku masih ditahan dan dititipkan di rumah tahanan, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Pelaku MJ (29) adalah pegawai honorer di lingkup Pemkot Blitar
- Korban kehilangan perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 44,22 gram
- Pelaku tertangkap setelah polisi menemukan ciri-ciri yang cocok dengan seragam dinas harian Pemkot Blitar
- Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, telepon seluler, kemeja batik merah, dan perhiasan emas
- Pelaku mengaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi dan hanya sekali melakukan aksi tersebut
