Bandung, Reformasi.co.id – tgfWakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengapresiasi rencana perubahan APBD 2025 yang akan kembali memasukkan bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.
Sebelumnya, perubahan penjabaran APBD 2025 yang menghilangkan hibah untuk pesantren dan masjid menuai polemik di masyarakat karena dilakukan tanpa melibatkan DPRD.
“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” ujar Ono kepada media, Senin (28/4/2025).
Ono mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Bappeda Jawa Barat, juga Dedi Mulyadi, telah menyampaikan melalui media sosial bahwa perubahan APBD akan mengakomodasi kembali bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.
Total bantuan yang direncanakan sebesar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.
Ono berharap, Gubernur dapat membuat sistem verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang telah tercatat.
“Yang tidak jelas atau bodong harus dicoret, sedangkan yang nominalnya terlalu besar seperti Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar perlu dikurangi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Gubernur membuka kembali kesempatan bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan untuk mengajukan permohonan hibah.
Menurut Ono, SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh wilayah Jawa Barat.
“Kalau Gubernur seperti ini, maka era keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi bisa terwujud, menjadi dasar untuk menciptakan Jawa Barat yang istimewa,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, dalam salinan dokumen Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024, tercatat daftar penerima hibah yang mengalami perubahan.
Sebelumnya, ratusan yayasan dan pesantren yang tercatat sebagai penerima hibah akhirnya batal menerima bantuan dalam revisi APBD 2025 tersebut.
Pada hibah untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, dari 372 penerima, 370 di antaranya dibatalkan menerima hibah.
Total anggaran sebesar Rp153,58 miliar yang direncanakan, hanya Rp9,25 miliar yang tetap disalurkan kepada dua penerima hibah, yakni LPTQ Jawa Barat sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, pada hibah untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual, dari 38 penerima, 31 di antaranya dicoret.
Dari anggaran awal Rp48,965 miliar, yang tetap mendapatkan dana hibah hanya sebesar Rp23,26 miliar, termasuk hibah untuk Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat guna layanan petugas haji daerah sebesar Rp19,25 miliar.