Indramayu, Reformasi.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (28/2/2025).
Acara tersebut dihadiri Kuwu Desa Jatibarang Agus Darmawan, Sekjen DPN Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih, Forkopimcam Jatibarang, serta peserta yang mayoritas merupakan calon dan purna PMI asal Indramayu.
Ono Surono menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat berkomitmen melindungi PMI melalui Perda yang telah disusun.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi khusus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran asal daerahnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi acuan bagi provinsi lain dalam menangani permasalahan PMI secara kolaboratif.
Ia berharap kebijakan ini dapat bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah, baik eksekutif maupun legislatif, serta melibatkan serikat pekerja, organisasi masyarakat, dan LSM yang fokus pada isu pekerja migran.
“Banyak warga Jawa Barat, terutama dari Indramayu, yang bekerja di luar kota, luar pulau, hingga luar negeri. Oleh karena itu, Perda ini penting untuk disosialisasikan kepada calon PMI maupun keluarga mereka,” ujar Ono.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi PMI dari berbagai risiko, seperti perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sekjen DPN SBMI, Juwarih, mengapresiasi keberadaan Perda ini karena menjadi turunan dari regulasi nasional yang telah ditetapkan.
Ia menyoroti bahwa Jawa Barat, khususnya Indramayu, merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar dengan berbagai permasalahan, mulai dari perdagangan manusia dalam bentuk pengantin pesanan di China, korban penipuan di Myanmar dan Kamboja, hingga pengiriman ilegal ke Timur Tengah.
Juwarih mengungkapkan bahwa berdasarkan riset SBMI, minimnya informasi mengenai prosedur legal menjadi salah satu penyebab utama maraknya permasalahan yang menimpa PMI.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI mencakup tiga tahap, yakni sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah kembali ke tanah air.
“Pemerintah daerah harus menyediakan program pemberdayaan bagi purna PMI yang telah kembali ke Jawa Barat. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan atau dukungan pengembangan usaha,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai aspirasi yang langsung ditanggapi oleh Ono Surono.
Beberapa masukan akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pihak terkait untuk langkah selanjutnya.