OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Tetapkan Kajari dan Dua Anak Buah Jadi Tersangka, Satu Buron

0
42

Penangkapan Tiga Pejabat oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR). Mereka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (18/12).

Operasi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK dan mengamankan sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Enam orang yang dibawa ke Jakarta antara lain APN yang bertugas sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025, ASB sebagai kepala seksi intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, RHM sebagai kepala dinas pendidikan, YND sebagai kepala dinas kesehatan, HEN sebagai pihak swasta, dan RR sebagai pihak swasta.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah APN, ASB, dan TAR. Saat ini, APN dan ASB sudah menjadi tahanan KPK dan sempat ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta dini hari tadi (20/12). Namun, TAR masih buron dan akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK jika tidak segera menyerahkan diri.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa salah satu dari tiga terduga melarikan diri. Ia mengatakan, “Kami sedang berupaya untuk mencarinya. Tentu langkah selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang.”

Dasar Hukum dan Dugaan Korupsi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi tindak korupsi dengan penerimaan uang mencapai Rp 1,5 miliar.

Langkah Selanjutnya

KPK berharap TAR bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah. Asep menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap TAR akan terus dilakukan. Jika tidak segera menyerahkan diri, TAR akan resmi masuk dalam DPO KPK.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan. Penangkapan dan penahanan terhadap APN, ASB, serta pengejaran terhadap TAR merupakan bagian dari upaya KPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini