Pasangan Suami Istri Ditangkap Karena Peredaran Ganja
Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZU (55) dan ESH (45) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap di wilayah Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan bahwa pasangan tersebut ditangkap di wilayah Kota Bandung. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 3,7 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus seorang penyalahguna narkotika yang sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial H di Banda Aceh. ZU dan ESH mengaku membeli ganja sebanyak 7 bungkus plastik dengan masing-masing berat 600 gram. Harga pembelian mencapai Rp 15.400.000. Untuk mengelabui pihak berwajib, ganja itu dibungkus dengan label seperti obat-obatan herbal. Selanjutnya, barang tersebut dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung.
Menurut keterangan tersangka, pengiriman terakhir belum sempat diedarkan karena tertangkap lebih dulu. Aksi peredaran ganja ini dilakukan oleh pasutri tersebut sejak empat bulan lalu. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 juta per bungkus. Setiap bungkus kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta. Diperkirakan, keuntungan dari sekali pengiriman mencapai sekitar Rp 34 juta.
Selain itu, keduanya juga diketahui sebagai pengguna narkotika. ZU mengaku menjual pakaian di Pasar Baru Kota Bandung. Ia menyatakan bahwa aktivitas penjualan ini tidak diketahui oleh keluarganya, termasuk anak-anak. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, ESH mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam peredaran ganja karena ajakan dari suaminya. Ia adalah ibu rumah tangga yang hanya mengetahui adanya barang tersebut setelah transit di rumah. Kebanyakan pembeli adalah teman-teman almarhum suaminya sebelumnya.
Pasutri ini kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Terlebih, kasus ini melibatkan pasangan suami istri yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga lingkungan sekitar. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang berencana melakukan tindakan serupa.



